Kasus Korupsi SIHT, Kejari Kudus Segera Tetapkan Para Tersangka, Pastikan Lebih dari Satu Orang

oleh -719 kali dibaca
Pj Bupati Kudus, Kajari dan ketua DPRD serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, perindustrian dan UMKM saat meninjau lahan lokasi proyek pembangunan SIHT di Klaling, Jekulo, Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Setelah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyatakan akan segera menetapkan status para saksi.

Saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan selain Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Rini Kartika Hadi Ahmawati,  juga meliputi sejumlah staf dari unsur Disnaker Kudus yang lain, perencana proyek, penyedia, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa (barjas) sampai konsultan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan diumumkan pada akhir bulan Oktober 2024.

“Kami memastikan akan ada lebih dari satu orang tersangka dalam kasus bancakan dana urug lahan SIHT senilai miliaran rupiah,” ujar Dwi saat dimintai keterangan pada Jumat (27/9). Ia menambahkan bahwa Kejari Kudus telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup untuk segera mengekspos tersangka dalam kasus ini.

Proyek pembangunan SIHT ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus pada tahun 2023. Salah satu bagian penting dari proyek ini adalah pengurukan tanah dengan volume 43,2 ribu meter kubik. Namun, proyek tersebut diduga kuat menjadi ajang tindak pidana korupsi setelah Kejari Kudus menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Anggaran urug untuk proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp 9,163 miliar, dengan harga satuan Rp 212.000 per meter kubik. Namun, kontrak tersebut disubkontrakkan kepada perusahaan berinisial SK dengan nilai Rp 4,041 miliar dan harga satuan turun drastis menjadi Rp 93.500 per meter kubik.

Tidak berhenti di situ, SK kembali mensubkonkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga berinisial AK dengan nilai Rp 3,112 miliar dan harga satuan yang lebih rendah lagi, yakni Rp 72.000 per meter kubik.

“Kami telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari unsur Disnaker Kudus, perencana proyek, penyedia, pengawas, konsultan, hingga pihak pengadaan barang dan jasa (Barjas),” ungkap Dwi. Selain itu, Kejari Kudus juga memeriksa keterlibatan konsultan ahli terkait proyek tersebut.

Menurut Dwi, salah satu indikasi korupsi yang ditemukan adalah adanya pelibatan subkontraktor secara berkelanjutan serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan kuwari pada surat dukungan. Pihak Kejaksaan kini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah sebelum menetapkan tersangka.

“Nilai total kerugian negara saat ini angkanya sedang dihitung oleh BPKP Jawa Tengah. Setelah itu, kami akan mengungkapkan nama-nama tersangka,” tambah Dwi.

Meski belum bisa membeberkan siapa saja yang terlibat, Dwi memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini akan lebih dari satu orang.

“Proyek ini tidak mungkin terlaksana jika hanya dijalankan oleh satu orang. Oleh karena itu, kami pastikan ada lebih dari satu tersangka yang terlibat,” tegasnya.

Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan pada akhir Oktober 2024, setelah seluruh bukti dan penghitungan kerugian negara telah terkumpul. Dugaan korupsi pada proyek SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, menjadi sorotan karena melibatkan dana besar dari pemerintah untuk pembangunan industri tembakau.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor publik yang sedang ditangani oleh Kejari Kudus. Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.