Kejari Kudus : Lidik Kasus Dugaan “Bancakan Dana Uruk SIHT” Rampung September Ini

oleh -1,127 kali dibaca
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Hendriyadi W Putro (Foto: ihz)

Kudus, isknews.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang dikerjakan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop) Kudus terus bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya menganggarkan dana sebesar Rp 39 miliar untuk proyek tersebut di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, sejak dua tahun lalu yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)..

Namun, pengerjaan proyek tersebut mengalami hambatan yang memicu tuduhan korupsi. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah melakukan penyelidikan terkait hal ini. Kajari Kudus, Hendriyadi W Putro, mengungkapkan bahwa sudah ada temuan yang cukup signifikan dari aspek administrasi maupun indikasi kerugian negara.

“Kami telah mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, tetapi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Saat ini, penyelidikan kami fokus pada urusan tanah urug,” kata Hendriyadi disela-sela kunjungan sidaknya di proyek SIHT bersam Pj Bupati Hasan Chabibie dan Ketua DPRD Masan, Kamis (12/09/2024).

Dalam penyelidikan ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut dengan nilai total sebesar Rp 9,16 miliar. Para saksi tersebut memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan tanah uruk yang diduga menjadi salah satu sumber permasalahan dalam proyek tersebut. Dari temuan sementara, terdapat kelebihan volume tanah urug yang tak sesuai dengan perhitungan awal.

Kejari Kudus menargetkan penyelidikan kasus ini rampung pada September, meski hasil final dari BPKP mungkin baru tersedia pada Oktober.

“Kami berharap pada Oktober sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Hendriyadi.

Di sisi lain, proyek pembangunan SIHT sendiri masih terus berlanjut. Kepala Disnakerperinkop Kudus, Rini, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan proyek tersebut meski diwarnai berbagai polemik.

“Pekerjaan tahap pertama akan dimulai minggu depan dengan membangun empat gedung produksi. Kami menggunakan mekanisme e-katalog untuk memastikan bahwa prosesnya lebih transparan dan efisien,” jelas Rini.

Tahap pembangunan ini ditargetkan selesai dalam 90 hari, dengan harapan seluruh gedung bisa rampung pada pertengahan Desember 2024. Rini juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi ketat dengan kejaksaan untuk memastikan tidak ada celah dalam kontrak kerja yang dapat disalahgunakan.

“Kami selalu berhati-hati dalam setiap tahapan proyek ini, mulai dari penyiapan data hingga penghitungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Semua harus dilaksanakan dengan teliti agar tidak terulang kesalahan tahun lalu,” tegasnya.

Polemik dugaan korupsi dalam proyek SIHT ini memang menambah beban bagi pemerintah daerah. Meski demikian, Disnaker Kudus berkomitmen untuk tetap menjalankan proyek tersebut sesuai dengan perencanaan awal dan memantau setiap progres yang ada.

Dalam penyelidikan yang berjalan, Kejari Kudus juga menemukan adanya kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek. Pekerjaan tanah urug yang seharusnya dikerjakan langsung, diduga dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu, harga satuan tanah urug yang seharusnya bernilai Rp 212.000 per meter persegi, ternyata dipangkas hingga tersisa Rp 72.000. Pengurangan anggaran ini diduga dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek.

Kejaksaan berjanji akan menuntaskan penyelidikan ini secepatnya agar kejelasan mengenai dugaan korupsi di proyek SIHT dapat segera diketahui.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.