Kenaikan Tarif Cukai Rokok Naik Rata-rata 11,19% 2016 Meningkatkan Alokasi Penerimaan DBHCHT Bagi Kabupaten Kudus

oleh -1,041 kali dibaca

 

KUDUS, isknews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, 16 Nopember 2015, menjelaskan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok.

Angka tersebut sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait kepentingan pabrikan dan petani tembakau. Keputusan menaikkan 11,19 persen, adalah hasil akhir, setelah dulu sempat ada pandangan 23 persen, kemudian turun 15 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut juga akan berimplikasi pada alokasi penerimaan DBHCHT bagi Kabupaten Kudus.

Berikut rincian kenaikan cukai rokok dari data Kemenkeu berdasarkan PMK Nomor 198/PMK.10/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

• Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66 persen.

• Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498 persen.

• Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21 persen.

Sigaret Kretek Tangan (SKT):

• Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34 persen.

• Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36 persen.

• Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71 persen.

• Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12 persen.

• Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88 persen.

• Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau 0 persen.

Sigaret Putih Mesin (SPM):

• Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47 persen.

• Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96 persen.

• Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91 persen.

Cukai rokok, hingga kini masih menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Pada 2015 ini, pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok sebesar Rp 139,12 triliun, yang pada tahun depan angka itu akan naik menjadi Rp 148,86 triliun.
Secara total, pendapatan cukai rokok dalam APBN 2016, ditetapkan sebesar Rp 155,52 triiun, terdiri dari cukai hasil tembakau Rp 148,86 triliun, dan cukai etil alcohol Rp 171,2 miliar. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :