Kinerja OPD Buruk dan Tak Sesuai Pejanjian Kerja, Bakal Disangsi

oleh -1,388 kali dibaca
Plt Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo saat menandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Penyerahan DPA APBD Tahun anggaran 2021 kepada seluruh pimpinan perangkat daerah (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kinerja kurang baik dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja akan mendapatkan sanksi. Terutama bagi OPD yang menempati urutan tiga terbawah mengenai kinerja.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo usai Penyerahan Penghargaan Perangkat Daerah Berkinerja Terbaik Tahun 2020 serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Penyerahan DPA APBD Tahun anggaran 2021 kepada seluruh pimpinan perangkat daerah.

Tiga OPD terendah dalam hal kinerja pada tahun 2020 diantaranya ialah sekretariat DPRD dengan nilai 53,63 kemudian Dinas Perhubungan dengan nilai 53,44 serta yang terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dengan nilai 51,33.

“Semua sudah lihat nilai rapornya, maka harus bisa bercermin atau introspeksi diri, terutama yang berkinerja kurang baik, kekuranganya tahun 2020 harus diperbaiki. Dalam tahun 2021 ini, agar terus meningkatkan kinerja dan kekompakan internal organisasi, sehingga kinerja perangkat daerah dapat semaksimal mungkin” kata Hartopo.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan kepada OPD yang tidak maksimal dalam kinerjanya pun bisa berupa penurunan pangkat hingga mutasi. Pihaknya juga mempertimbangkan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada evaluasi tahun 2021 ini. Untuk pemotongan TPP nantinya juga tidak hanya berlaku bagi kepala dinas saja, melainkan kepala bagian, kepala seksi dan dibawahnya juga bisa menerima.

“Supaya segera bisa dilaksanakan perbaikan untuk tiga terendah tadi, dan dalam perjanjian kerja ini kita tidak segan – segan memberikan surat peringatan, kalau sudah SP 3 bisa kita turunkan pangkanya atau kita mutasi” tutunya.

Plt. Bupati menambahkan supaya penandatanganan pakta integritas tidak hanya sebagai seremonial semata, namun sebagai pemacu untuk mencetuskan suatu inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kita kan sebagai pelayan masyarakat tentunya bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan tupoksinya masing masing. Maka dari itu tidak boleh di sepelekan salah satu” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.