Klarifikasi Bawaslu: Aktivitas Paslon 01 di Simpang 7 Tidak Masuk Kategori Kampanye

oleh -783 kali dibaca
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan bersam sejumlah komisioner Bawaslu yang lain saat berikan keterangan pers kepada awak media (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus resmi menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris dan Bellinda.

Setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor urut 02 pada 9 Oktober 2024 tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kudus, Muhammad Wahibul Minan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, pelapor, dan pihak-pihak terkait, aktivitas yang dilakukan paslon 01 di kawasan Simpang 7 tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan kampanye.

“Laporan ini telah dibahas dalam dua kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu pada 16 Oktober 2024. Kami menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut,” ujar Wahibul Minan, Kamis (19/10/2024).

Ia menjelaskan, dugaan kampanye yang dilaporkan oleh paslon 02 berpusat pada kegiatan makan dan minum di sebuah angkringan di sekitar kawasan Simpang Tujuh, di mana Sam’ani Intakoris dan timnya disebut terlibat.

“Dalam aktivitas tersebut, paslon nomor urut 01 tidak menyampaikan ajakan, visi, misi, atau program kampanye. Bahkan, saat hujan, calon bupati hanya berdoa memohon perlindungan dari Tuhan,” tambahnya.

Bawaslu juga meninjau dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah (APBD) dalam kegiatan tersebut. Laporan menyebutkan bahwa kegiatan kampanye dilakukan bersamaan dengan acara Muria Summer Festival UMKM & Expo, yang diduga dibiayai oleh APBD.

Namun, Wahibul Minan mengklarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh paslon 01 berlangsung pada 26 September 2024, sementara acara Muria Summer Festival dilaksanakan pada 27-29 September 2024.

“Dari fakta yang ada, tidak ada pelanggaran pidana pemilu terkait penggunaan fasilitas atau anggaran daerah. Dengan demikian, dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 jo Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juga tidak terbukti,” jelas Wahibul Minan.

Berdasarkan hasil kajian ini, Bawaslu Kudus memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor urut 02. Keputusan ini menutup polemik mengenai kampanye di kawasan Simpang 7, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh paslon 01 tidak melanggar aturan pemilu. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.