Kudus, isknews.com – Mengacu Pada Perbup Nomor 4 Tahun 2013, Rancangan dan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus yang diajukan oleh SKPD kepada bupati melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selanjutnya bupati mengajukan ke gubernur untuk disahkan sebagai rancangan kegiatan.Dari hasil tersebut disusunlah program sebagai berikut : 1) Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, 2) Program Pembinaan Industri, 3) Program Pembinaan Lingkungan Sosial, 4) Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, 5) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Pelaporan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
Pelaporan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Kudus yang sudah secara terstruktur dikelola oleh SEKDA (Asisten Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat) dan yang selanjutnya dilaporkan oleh Bupati. Laporan ini diperoleh SEKDA dari masing-masing SKPD terkait pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus.
Evaluasi dan Pemeriksaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
Evaluasi dilakukan oleh BAPPEDA selaku badan perencanaan yang merencanakan kegiatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau kabupaten kudus. BAPPEDA mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dari SKPD terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dimana menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut. Selanjutnya SKPD terkait melakukan koordinasi kepada SEKDA mengenai pelaporan anggaran dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut SKPD bertanggung jawab kepada Bupati melalui laporan yang diberikan kepada SEKDA. Selanjutnya inspektur kabupaten kudus berhak memeriksa penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau. (YM)