Kudus, isknews.com – Mendapati laporan warga terkait buruknya kualitas proyek rehabilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) berupa pekerjaan perbaikan peningkatan jalan lingkungan di kawasan Perumahan Muria Indah Megawon, Kudus. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tersebut, Kamis (22/12/2022).
Dalam sidaknya, wakil rakyat yang juga ketua DPC PKB Kudus didampingi oleh warga dan ketua RT setempat menemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut memang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya terutama pada ketebalan lapisan sebelum diaspal pada pekerjaan jalan yang membentang dari wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati.
Mukhasiron mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Kudus harus menghasilkan kualitas yang maksimal. Artinya, segala bentuk pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Sehingga perlu ditindak agar penyedia jasa memperbaiki kualitas pekerjaan segera mungkin, sebelum waktu pekerjaan habis,” katanya.
Dalam temuannya, pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA), yaitu struktur pondasi yang berhubungan langsung dengan aspal tidak sesuai dengan spesifikasinya. Secara rinci, LPA yang seharusnya digarap dengan tebal 10 sentimeter.
“Namun ini kita lihat sendiri, dari beberapa titik yang kita uji ketebalan hanya dikerjakan sedalam antara 5-9 sentimeter sebelum ditimpa aspal ACWC. Memang ada yang sesuai, tapi itu tidak seberapa jumlah titiknya lebih banyak yang kurang dari 10 sentimeter,” ujar Mukhasiron sambil mengorek-orek kedalaman badan jalan menggunakan pisau golok lalu mengukurnya dengan meteran dihadapan sejumlah awak media.
Pihaknya juga menyayangkan bahwa tidak adanya papan pekerjaan yang seharusnya dipasang oleh pihak penyedia jasa sebagai informasi bagi masyarakat.
Atas temuan itu, Mukhasiron meminta kepada pihak konsultan dan penyedia jasa untuk mengindahkan hasil temuannya. Yaitu, meningkatkan spesifikasi LPA hingga 10 sentimeter sebelum proses pengaspalan dilakukan.
“Sesuai kontraknya, spesifikasi pembangunan jalan ini adalah 16 cm, terdiri dari 10 cm LPA, dan 6 cm aspal. Namun, kami temukan ada LPA yang tebalnya hanya 5 cm, 6 cm, 7 cm, dan 9 cm. Meskipun ada sebagian yang sudah sesuai, namun kami minta ini diindahkan dan ditindaklanjuti,” terangnya.
Menurut Mukhasiron, pekerjaan itu merupakan suatu program di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus yang menyasar jalan lingkungan senilai Rp 600 jutaan.
Pihaknya bakal memastikan spesifikasi yang kurang harus terpenuhi dahulu, sebelum pengaspalan dilakukan.
Dia menilai, konstruksi pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi akan merugikan masyarakat. Utamanya ketika musim penghujan, dikhawatirkan jalan akan mudah rusak dan berlubang.
“Kami pastikan, sebelum diaspal, spesifikasi LPA harus sesuai. Mengingat curah hujan yang tinggi, jika ketebalan LPA kurang, aspal cepat berlubang, kasihan masyarakat,” ucapnya.
Dari hasil temuannya, ia mengingatkan kepada para penyedia jasa (kontraktor) agar memperhatikan kualitas pekerjaan yang disanggupinya.
Mukhasiron tidak ingin mendengar alasan waktu yang mepet jadi kambing hitam gagalnya pekerjaan lantaran tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Baik dalam bentuk pekerjaan jalan, maupun pekerjaan bangunan.
Dia juga menegaskan kepada para penyedia jasa untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi semua pekerja di lapangan. Dengan maksud, sebagai upaya melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pekerjaan dengan menggunakan APBD Perubahan memang waktunya cukup singkat, namun ini tidak bisa dijadikan alasan, apalagi pekerjaan jalan yang notabennya membutuhkan waktu singkat. Jadi, harus diperhatikan kualitasnya. Kami akan awasi dan pantau pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Kudus secara keseluruhan,” tegasnya. (YM/YM)