Kudus, isknews.com – Sejumlah advokad Kudus yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) pimpinan Wiyono SH yang bertindak selaku kuasa hukum dari Kyai Ahmadi dan Nyai Istiqomah membantah tuduhan terkait pencurian aset pondok pesantren Al Chalimi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus.
Dengan juru bicara Yusuf Istanto SH, belasan pengacara LPBH NU Kudus tersebut menolak tudingan bahwa sebanyak 15 pengurus Yayasan Al Fattah yang berada di bawah naungan Kyai Ahmadi dan Nyai Istiqomah dituduh telah mencuri dan menadah aset milik pondok pesantren Al Chalimi selaku pelapor.
“Kami menegaskan tuduhan kepada para murabbi bahwa mereka mencuri itu tidak benar,” kata Tim Kuasa Hukum dari LPBH NU Yusuf Istanto dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media, Jumat (13/01/2023).
Kliennya dituduh melakukan beberapa tindak pidana diantaranya pencemaran nama baik, eksploitasi ekonomi, pencurian listrik, penggelapan aset dan surat berharga, serta beberapa pasal lainnya. Ia pun meminta tuduhan tersebut dibuktikan.
Hal ini lantaran sudah ada pelapor sudah melayangkan laporan terkait tuduhannya ke Polres Kudus bahwa 15 pengurus pondok pesantren Al Fattah melakukan pencurian aset milik pondok pesantren Al Chalimi.
“Kami minta tuduhan ini dibuktikan dan ditunjukkan bukti-buktinya. Karena sempat sudah ada mediasi tapi justru pihak pelapor meminta uang kompensasi yakni sebesar Rp 20 miliar,” katanya.
Dirinya menceritakan, masalah ini bermula ketika 15 pengurus pondok pesantren yang dilaporkan tersebut mengundurkan diri secara bersama dari Yayasan Al Chalimi. Selanjutnya, mereka semua pindah ke yayasan Al Fattah.
“Kepindahan para pengurus tersebut pun diikuti oleh para santri dari Al Chalimi. Semua santri ikut pindah ke yayasan Al Fattah,” katanya.
Setelah santri memutuskan pindah, mereka kemudian membawa barang-barang miliknya. Barang-barang yang dibawa oleh santri ini lah yang disebut oleh pihak pelapor sebagai aset curian.
“Padahal barang yang diambil oleh para santri adalah hak-hak santri. Jadi ketika masuk ke pondok itu santri membayar sekian rupiah dimana dia akan mendapat beberapa fasilitas seperti lemari, tempat tidur dan lain lain. Tapi oleh pihak pelapor itu dianggap mencuri, dan para pengurus yang pindah itu dianggap yang menyuruh para santri mencuri,” jelasnya.
Yusuf berharap, masalah ini bisa diselesaikan dulu tanpa ada proses hukum. Pihaknya pun mengaku, proses mediasi masih bisa dilanjutkan kembali.
“Sebelumnya sempat ada mediasi didampingi FKUB dan Kemenag tapi tidak berhasil. Namun kami tetap berharap penyelesaian masalah ini bisa mengutamakan mediasi,” tandasnya. (YM/YM)










