LSM NARASI “DBHCHT Seharusnya Lebih Fokus Untuk Petani Dan Buruh Tembakau”.

oleh -1,262 kali dibaca

Kudus, isknews.com  Demi terciptanya pembangunan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia perlu adanya dana perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dalam anggaran tahunan APBN disebutkan program-program pelaksanaan pembangunan kesejahteraan umum bagi rakyat Indonesia. Perlu dicermati bahwa anggaran tersebut merupakan amanah rakyat yang dititipkan kepada eksekutif untuk kesejateraan rakyat.

Sektor perdagangan dan industri di daerah yang memiliki aset bernilai tinggi yaitu tembakau. Tembakau tersebut merupakan bahan produksi mentah yang dapat dijualbelikan atau diolah menjadi barang produksi yang bernilai tinggi bagi cukai.

Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hasil dari pembayaran pajak berupa cukai tembakau. Pembayar cukai tembakau adalah konsumen pemakai bahan baku produksi yang memiliki pita cukai dan hasil tembakau mentah yang dijualbelikan untuk produksi pabrik.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disalurkan Kabupaten Kudus digunakan untuk pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasi tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau. Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat binaan Kabupaten Kudus terutama yang disekitar pabrik rokok. Dalam otonomi daerah, aspek yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan pendapatan daerah sehingga masyarakat memperoleh kepuasan yang tinggi terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Arif Syaifudin, Direktur Kelompok Diskusi NARASI , “Menteri Keuangan seharusnya memperbaiki peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih fokus untuk petani dan buruh tembakau. Menteri Keuangan harus mengakomodasi dalam aturan terhadap kebutuhan petani, khususnya petani dan buruh tembakau. Kegagalan petani dan buruh industri tembakau memanfaatkan DBHCHT akan memperkeruh kondisi pertanian di Indonesia.

Selanjutnya Arief menambahkan, “Diketahui bahwa sumber keuangan berasal dari kalangan pertanian. Hingga kini masyarakat petani dan buruh industritembakau tidak merasakan manfaat DBHCHT. Pengalokasian DBHCHT yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kudus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyaalhgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang DBHCHT itu sendiri tidak dijadikan acuan untuk pengalokasian DBHCHT, maka dari sini dapat diketahui bahwa ada permasalahan hukum terkait pengalokasian DBHCHT agar dapat dialokasikan secara maksimal dan menghindari penyalahgunaan penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah. DanaBagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk mendanai kegiatan, antara lain: a.  Peningkatan kualitas bahan baku; b.  Pembinaan industri; c.  Pembinaan lingkungan sosial; d.  Sosialisasi ketentuan dibidang cukai; dan/atau e.  Pemberantasan barang kena cukai illegal”. tambahnya.

“Hal ini perlu diteliti dampak penurunan secara drastis jumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Kudus dikarenakan tidak optimalnya pengalokasian DBHCHT untuk sumber daya manusia yang ada di area pabrik rokok. Dilihat dari kegunaan DBHCHT tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya DBHCHT adalah dana yang diperoleh dari hasil cukai, yaitu cukai dipungut dari masyarakat dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan alokasi DBHCHT” tandasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :