MANFAATKAN DBHCHT UNTUK TINGKATKAN KETRAMPILAN

oleh -922 kali dibaca
????????????????????????????????????

Kudus,isknews.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBH CHT dan Sangsi Penyalahgunaan Alokasi DBH CHT tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hail Tembakau diantaranya Pembinaan lingkungan sosial ,terdiri dari pembinaan kemampuan dan keterampulan kerja masyarakat di lingkungan industri tembakau;penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau;penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum;peningkatan derajat kesehatan masyarakat;penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

pembinaan kemampuan dan keterampulan kerja masyarakat di lingkungan industri tembakau ini menjadi cara untuk meningkatkan kemampuan masyarakat IHT.

Pemberdayaan yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dengan pemberian bekal ketrampilan melalui Balai Latihan Kerja diharapkan mampu menjadi bekal masyarakat agar bisa berkarya dan mampu menjadi wirausaha yang nantinya mampu berkompetisi dan mengurangi pengangguran.(MR)

KOMENTAR SEDULUR ISK :