Kudus, isknews.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto (IT) yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI tahun anggaran 2022, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan yang ditujukan kepada Kepala Kejari Kudus ini teregister 1/Pid.Pra/2024/PN Kds mulai digelar Rabu (27/03/2024) dengan hakim tunggal Lanora Siregar SH MH.
Kuasa hukum IT, Elfan Mris Yuniarto SH didampingi timnya Ahmad Triswadi SE SH MH kepada isknews.com menegaskan gugatan praperadilan ini dilayangkan, menurut mereka secara administrasi proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kilennya menyalahi prosedur. Untuk itu, pihaknya berharap hakim mengabulkan tuntutan kliennya yakni membatalkan penetapan tersangka oleh Kejari Kudus.
“Penetapan tersangka, surat perintah penangkapan (sprintkap) maupun surat perintah penahanan (sprinthan) menurut kami mal administrasi,” tegas Ahmad Triswadi.
Ditambahkan, sprintkap dan sprinthan yang dikeluarkan Kejari Kudus dan ditandatangani Kajari Kudus Henriyadi W Putro SH MH tertanggal 15 Desember 2023 memiliki nomor register sama yakni PRINT.01/M.3.18/Fd.2/12/2023. Kejanggalan nomor register tersebut menjadi salah satu atau bagian kecil diantara beberapa dasar dilayangkannya gugatan praperadilan.
“Setelah kami cermati, ada beberapa kekeliruan administrasi proses penegakan hukum kepada klien kami, sehingga kami mengajukan gugatan ini,” tegasnya.
Sementara itu dari pantauan media ini, sidang perdana yang digelar di PN Kudus tanpa dihadiri tergugat dari Kejari Kudus. Menurut hakim Lanora Siregar yang memimpin persidangan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Kejari Kudus. Hanya saja, karena waktunya sangat mepet, pihak Kejari Kudus menyatakan belum siap dan sidang ditunda Kamis (28/03/2024) dengan agenda pembacaan gugatan.
Masih menurut hakim, jalannya sidang akan digelar secara maraton dan diharapkan Kamis (04/04/2024) sudah diputuskan.
Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Bambang Sumarsono dihubungi isknews.com terkait adanya gugatan tersebut tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp sampai berita ini ditulis tidak mendapat jawaban.
Seperti diketahui mantan Ketua KONI Kudus IT oleh Kejari Kudus disangka menyelewengkan dan KONI sebesar Rp2,57 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Kudus TA 2022 tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berbuntut IT ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 Desember 2023 lalu. (jos)