Kudus, isknews.com – DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.
Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan. Saat ini kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Jabatan kepala desa akan semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.
Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Musthofa menyampaikan bahwa pihaknya setuju terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Jadi begini, kalau bicara untuk rencana perpanjangan kades itu, di sidang paripurna kemarin, itu sudah di diangkat, tapi untuk undang – undangnya Insyaallah bulan Desember akan disahkan,” Jelasnya usai kegiatan di balai desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat (1/8) malam.
Musthofa menyampaikan, dengan masa jabatan yang diterima kades selama 9 tahun ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Bahwa nanti kades jika masa jabatan berubah, diharapkan bisa memberikan value, nilai pelayanan lebih kepada masyarakat untuk kemantaban dan perataan yang terjadi di desanya,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut apa yang menjadi usulan rakernas PDIP yang disampaikan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI, maka hal ini menjadi program inisiatif DPR.
“Ini adalah sebuah percepatan yang alhamdhulilah semua sudah setuju dan ini bukan menjadi persoalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia berpesan bahwa kades itu harus tetap sesuai dengan komitmennya yaitu berbakti kepada masyarakat.
“Sebagai kades ini punya kebijakan, punya anggaran sekalipun perlu disesuaikan dengan kapasitas, tapi tujuannya apapun kan tetap harus berbakti kepada masyarakat karena dia dipilih langsung oleh rakyat,” tukasnya.
Anggota Fraksi PDIP Dapil (daerah pemilihan) Jateng (Jawa Tengah) II ini berpesan untuk kades selalu berkerja dengan sepenuh hati.
“Intinya pakailah 4T yang tidak pernah saya rubah, berkerja yang tertib aturan, tertib asminitrasi, tertib sasaran dan tertib manfaat, 4 hal itu kalau dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka saya jamin akan selalu selamat,” tandasnya. (YM/YM)