Kudus,isknews.com – (18/10) Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
Pada Pasal 2 (1) disebutkan,
” Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digunakan untuk mendanai kegiatan :
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Mari kita Lihat satu persatu kegiatannya,:
:: Tentang Peningkatan Kwalitas Bahan Baku :
Pada bab II bagian ke satu pasal 3 menyebutkan :
(1) Peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri hasil tembakau yang meliputi:
a. standardisasi kualitas bahan baku;
b. pembudidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah;
c. pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;
d. penanganan panen dan pascapanen bahan baku; dan/atau
e. penguatan kelembagaan kelompok petani bahan baku untuk industri hasil tembakau.
(2) Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.
ES