Memahami Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian ke 2 ( tentang pembinaan industri )

oleh -865 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (18/10) Merupakan kelanjutan dari bagian pertama tentang ” Peningkatan Kwalitas Bahan Baku ” dari 5 Kegiatan yang didanai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai seperti yang di sebut dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009.

Mari kita lihat : Pada Bagian Kedua Pasal 4 , 5 dan 6

Bagian Kedua
Pembinaan Industri

:: Pasal 4 :
(1)Pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b digunakan untuk pembinaan industri hasil tembakau yang meliputi:

a.pendataan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau (registrasi mesin/peralatan mesin) dan memberikan tanda khusus;
b.penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
c.pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d.pemetaan industri hasil tembakau;
e.kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku;
f.penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau; dan/atau
g.pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui penerapan Good Manufacturing Practises (GMP).

(2) Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.
:: Pasal 5
Pendataan mesin/peralatan mesin produksi (registrasi mesin/peralatan mesin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mencakup data:

a.jumlah mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b.identitas mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau (merek, type, kapasitas, asal negara pembuat);
c.identitas kepemilikan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau; dan
d.perpindahan kepemilikan mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau.
:: Pasal 6

(1) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah.
(2)Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:

a.nama pabrik, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan nomor izin usaha industri;
b.lokasi/alamat pabrik (jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);
c.realisasi produksi;
d.jumlah tenaga kerja linting/ giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
e.realisasi pembayaran cukai;
f.wilayah pemasaran;
g.jumlah, merek, type, dan kapasitas mesin/peralatan mesin produksi hasil tembakau;
h.jumlah alat linting; dan
i.asal daerah bahan baku (tembakau dan cengkih).

(3) Gubernur/bupati/walikota harus menyusun, mengadministrasikan, dan memutakhirkan database industri hasil tembakau.

KOMENTAR SEDULUR ISK :