Memahami Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian ke 3 ( Pembinaan Lingkungan Sosial )

oleh -1,400 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (19/10) Setelah memahami kandungan dari bagian pertama ( Tentang Peningkatan Kwalitas Bahan Baku ),kedua ( tentang pembinaan industri )dan sekarang ketiga( Pembinaan Lingkungan Sosial )

Mari kita simak pasal 7 bagian keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;

Pembinaan Lingkungan Sosial

:: Pasal 7 (1)
Pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:

a.pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;
b.penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL);
c.penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum; dan/ atau
d.peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok.
(2) Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing.

KOMENTAR SEDULUR ISK :