Memahami Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian ke 5 ( Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal )

oleh -881 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (19/10) Dalam hal pelaksanaan kegiatan ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, atau etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran, gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mari kita simak Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;

Tentang : Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pasal 9

:: (1) Pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi:

a.pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan eceran;

b.pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjualan eceran; dan

c.pengumpulan informasi barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran.
:: (2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, atau etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran, gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
:: (3) Penyampaian informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:

a.dalam hal pelaksana kegiatan adalah gubernur, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat; atau

b.dalam hal pelaksana kegiatan adalah bupati/walikota, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.

:: (4)Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

KOMENTAR SEDULUR ISK :