Meresahkan dan Rusak Ekosistem Lingkungan, Warga Persoalkan Tambang Galian C Ilegal di Desa Klumpit

oleh -344 Dilihat

Kudus, isknews.com – Keberadaan sejumlah lokasi tambang Galian C ilegal di Blok Alas Dukuh Santren Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus mulai meresahkan warga setempat. Selain menimbulkan kerusakan lahan polusi udara akibat tanah yang bececeran, truk juga dinilai merusak lahan.

Wahyu Utomo, salah satu warga desa tersebut mengatakan, warga mulai tidak betah dengan adanya penambangan tanah yang diduga ilegal tersebut. Terutama saat puluhan truk melintas secara bersamaan di pemukiman warga dan menyebabkan polusi dan debu.

“Secara umum warga mulai resah akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional kegiatan penambangan, serta hilir mudiknya angkutan material, bak truk  juga tidak ditutup dengan terpal,” ujarnya.

Galian C Ilegal yang berlokasi di Blok Alas Dukuh Santren Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus (Foto: YM)

Walau demikian, banyak warga yang tidak berani mengungkapkan keluhannya tersebut. Kebanyakan dari masyarakat diakuinya hanya baru sebatas mbatin saja. “Ya gini, menggumam pada sesama warga saja,” katanya, Senin (21/10/2019).

Menurut keterangan Wahyu, lokasi penambangan tanah tersebut sebenarnya telah sering didatangi pihak berwenang. Namun, hingga saat ini masih saja beroperasi. Sampai membuat warga yang berada di sekitar galian merasa tidak nyaman.

“Kami tidak nyaman, banyak debu, truk juga banyak yang tak gunakan terpal,” katanya.

Senada, Kepala Desa (Kades) Klumpit Kecamatan Gebog, Subadi saat dihubungi sejumlah awak media mengatakan, dirinya juga sudah seringkali melaporkan kegiatan penambangan di wilayahnya, sudah berkali-kali kami melaporkan adanya kegiatan illegal ini, ke Satpol PP tapi sebentar ditutup lalu kemudian beroperasi kembali.

Kades Klumpit Kecamatan Gebog Kudus, Subadi saat memperlihatkan surat bukti dia sudah seringkali melaporkan kegiatan penambangan ilegal galian C di wilayahnya (Foto: YM)

“Saya sangat tidak menyetujui kegiatan yang merusak ekosistem lingkungan di wilayah Desa ini, saya sangat mendukung bila kegiatan ini ditutup,” terangnya di Balai Desa Klumpit, Selasa (22/10/2019).

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.

“Tiga lokasi itu di Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan,”

Ia menambahkan, selain tiga titik tersebut, maka dipastikan tidak memiliki izin. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan jika di Kudus masih ada beberapa titik untuk galian C tanpa disertai izin atau ilegal.

“Ada memang, namun izinnya biasanya untuk pemerataan tanah, dan tanah hasil galian tersebut tidak dijual keluar. Untuk penindakan langsung dari dinas Provinsi Jateng,” tandasnya.

Sementara Suhar, pengelola salah satu wilayah tambang Galian C di Desa Klumpit, saat dihubungi awak media mengatakan, dirinya melakukan penambangan ini untuk memenuhi kebutuhan 29 perajin Batu Bata dan Genteng.

“Karena matapencaharian mereka juga perlu berjalan karena melibatkan sejumlah keluarga dan tenaga kerja di sekitar wilayah usahanya, makanya kami juga ingin pemerintah Kabupaten Kudus untuk meninjau kembali peta wilayah tata ruang di Kabupaten Kudus, mengingat bahan baku galian ini sangat dibutuhkan oleh para perajin,” terang dia. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.