Meski Menang PK, Musala Darul Anwar Gamong Kembali Digugat Soal Tanah Wakaf

oleh -1228 Dilihat
para pengurus Musala Darul Anwar, Gamong, Kaliwungu, bersama Kepala Desa Nuryanto Kudus saat berada di lokasi tanah wakaf yang sedang disengketakan di PN Kudus, Jumat, 5/9/2025 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Polemik tanah wakaf Musala Darul Anwar, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, kembali mencuat. Meski proses hukum panjang mulai dari Pengadilan Negeri Kudus hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung telah dimenangkan pihak Musala, gugatan baru kembali diajukan dan dijadwalkan disidangkan pada 11 September 2025 di PN Kudus.

Ketua Musala Darul Anwar, Sandiman, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah itu sudah resmi diwakafkan melalui proses ikrar wakaf di KUA pada tahun 2022, lengkap dengan saksi-saksi dari NU, tokoh masyarakat, hingga aparat desa.

“Kalau dari kami tidak ada sengketa. Tanah itu jelas diwakafkan oleh ahli waris almarhum Soleh dan Taswiyah. Hanya saja ada keluarga yang merasa memiliki karena puluhan tahun membayar pajak. Itu yang akhirnya jadi masalah hukum,” ujarnya, Jumat (9/6/2025).

Senada, sekretaris pengurus Musala Darul Anwar, Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya berulang kali harus mengikuti proses persidangan sejak 2022 hingga kini. Menurutnya, perjuangan ini cukup melelahkan, tetapi tetap dijalani demi menjaga amanat wakaf.

“Putusan pengadilan sempat bolak-balik, bahkan hingga kasasi dan PK. Alhamdulillah beberapa kali pihak desa dan musala dimenangkan. Namun, penggugat selalu mencari celah hukum untuk melanjutkan gugatan. Kami hanya berharap segera ada kepastian hukum agar musala bisa dipugar dan jamaah bisa beribadah dengan nyaman,” katanya.

Kepala Desa Gamong, Nuryanto, membenarkan bahwa proses wakaf dilakukan sesuai aturan. Ia menuturkan, para ahli waris datang dari Kalimantan membawa dokumen lengkap, mulai dari surat keterangan ahli waris, kutipan letter C tanah, hingga SPPT PBB. Semua dokumen tersebut diserahkan ke desa untuk diproses secara resmi.

“Kami hadirkan KUA, pengurus NU setempat, warga sekitar, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas saat ikrar wakaf. Beberapa hari kemudian memang ada pihak yang meminta saya membatalkan wakaf dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah. Tapi saya menolak karena itu jelas bertentangan dengan amanat ahli waris,” jelas Nuryanto.

Sengketa tanah ini sempat dimenangkan penggugat di PN Kudus, namun kemudian dibatalkan pada tingkat banding di PT Semarang. Kasasi hingga PK juga ditolak Mahkamah Agung, sehingga musala dan desa dinyatakan menang.

Namun, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan baru pada 29 Agustus 2025 dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk ahli waris yang sebelumnya tidak dicantumkan.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Kds tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Gamong, pengelola Musala Darul Anwar, NU, KUA, serta sejumlah pihak lain yang dianggap terkait.

Kuasa hukum penggugat yang dihubungi terpisah, Dr. Budi Supriyatno, SH., MH., saat di konfirmasi terkait polemik ini menerangkan bahwa gugatan baru ini diajukan untuk melengkapi kekurangan perkara sebelumnya.

Menurutnya, dalam putusan PK terdahulu, Mahkamah Agung tidak mengabulkan gugatan karena dinilai kurang pihak, sehingga perkara dianggap belum selesai.

“Putusan PK itu sebenarnya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Karena pihak yang digugat belum lengkap, maka gugatan tidak diterima. Nah, sekarang sudah kami lengkapi: kepala desa, pengurus musala, NU, KUA, hingga seluruh ahli waris almarhum Soleh sudah masuk sebagai pihak. Jadi sidang 11 September nanti adalah kesempatan bagi klien saya untuk benar-benar membuktikan haknya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak legawa menerima putusan pengadilan.

“Prinsip kami, ini bukan soal melawan tempat ibadah, tapi soal hak kepemilikan tanah yang perlu diluruskan secara hukum. Kalau memang terbukti wakafnya sah, kami tentu akan menghormati. Tetapi kalau ternyata ada kekeliruan dalam prosesnya, maka harus ada keadilan bagi ahli waris yang berhak,” tegasnya.

Para penggugat adalah enam orang ahli waris dari pasangan almarhum Mbah Gini dan almarhumah Mbah Rasmi, yang kemudian menurunkan anak tunggal bernama M. Supardi.

Dari pernikahan M. Supardi dengan Suripah (Penggugat I), lahirlah lima anak yakni Ekwan, Jumiah, Sahudi, Sukoyo, dan Suyati. Mereka menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berasal dari lahan pertanian milik Mbah Soleh seluas 630 meter persegi yang sejak lama dikuasai keluarga Mbah Gini.

“Gugatan ini bukan semata-mata soal tanah, tetapi juga soal keadilan bagi para ahli waris. Tanah yang secara turun-temurun dikuasai keluarga penggugat tidak bisa serta-merta dialihkan tanpa persetujuan mereka. Kami meminta pengadilan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tutup Budi Supriyatno. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.