Minimal 40 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk BLT, Nominalnya Tetap Rp 300 Ribu

oleh -4,880 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) kembali dianggarkan paling sedikit 40 persen dari jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing desa. Besara tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat (kpm) yang terdampak covid-19.

Hal ini mengaku pada Peraturan Presiden 104 tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40 persen untuk tahun anggaran 2022. Apabila, besaran tersebut belum bisa dicapai oleh suatu desa, maka pencairan dana desa pada tahap berikutnya tidak bisa dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, menyebut, tiap-tiap KPM mendapatkan nominal sebesar Rp 300 ribu. Adapun kriteria penerima sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2021.

Diantaranya keluarga miskin, kehilangan mata pencaharian karena terdampak covid-19, mempunyai anggota keluarga yang memiliki penyakit menahun, keluarga miskin yang terdampak covid-19 dan tidak menerima bantuan lain, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Intinya mereka yang kurang mampu, yang kena dampak covid-19 tetapi tidak boleh double bantuan,” tandasnya.

Pihaknya mengakui, pada awal masa pandemi dulu sempat terjadi penerima bantuan yang double. Alhasil, bantuan tersebut dikembalikan dan alihkan kepada KPM yang belum mendapat bantuan manapun.

“Sinkronisasi data selalu kita lakukan, sekarang kasus double sudah kita antisipasi, alhamdullah sudah jarang yang double meskipun kadang masih ditemui satu-dua saja di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK 190 tahun 20w1 tentang pengelolaan dana desa, disebutkan pula bahwa pencairan dana desa untuk status desa berkembang dan maju dilakukan dengan 3 tahap. Yakni, tahap 1 sebesar 40 persen, tahal 2 sebesar 30 persen, dan tahap 3 sebesar 20 persen.

Sedangkan, desa mandiri dilakukan dengan 2 tahap. Yaitu, tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap 2 sebesar 40 persen.

“Di Kudus ada 17 desa yang masuk kategori desa mandiri,” imbuhnya.

Kemudian, terkait persyaratan pencairan dana desa tahap 1 bisa dilakukan selama desa sudah menetapkan peraturan desa tentang anggaran pendapatm desa tahun 2022.

“Baik untuk Desa Berkembang dan Maju maupun Desa Mandiri,” tuturnya. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.