Modus Baru! Menyamarkan Peredaran Rokok Ilegal Berkedok Rokok Sampel

oleh -925 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Bulan Ramadan tidak menyusutkan niat para oknum untuk melakukan kegiatan ilegal. Kali ini Bea cukai Kudus melakukan Penindakan terhadap minibus yang sedang berada di Jalan Raya Kudus – Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Diketahui bahwa minibus tersebut berasal dari arah Kabupaten Jepara.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam siaran pers yang diterima isknews.com, Jumat (16/04/2021).

Bea Cukai Kudus pada Kamis, 15 April 2021 berhasil menindak sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal jenis SKT dengan merek “MAYAPADA” sejumlah 336 batang dan Rokok ilegal jenis SKM dengan merek “SEKAR MADU SMD” sejumlah 320.000 batang ditemukan tanpa dilekati pita. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.473.920,- dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 214.549.783,.

Modus yang dilakulah oleh oknum berinisial N (62 Th) adalah menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan “Not For Sale” (Tidak Untuk Dijual) sebagai rokok sampel. Perlu diketahui semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat isilah rokok sample yang dikecualikan dari pelunasan cukai. Atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa Minibus dan Rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pemerintah melalui Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi Penerimaan Negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji Laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal tersebut. Jadi, Mari kita berantas peredaran rokok ilegal bersama. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :