GROBOGAN, ISKNEWS.COM — Enam ruas jalan utama di wilayah Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, akan diberlakukan dua arah mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Perubahan arus lalu lintas tersebut dilakukan seiring pelaksanaan sejumlah pekerjaan pembangunan di wilayah Kota Purwodadi, di antaranya rehabilitasi trotoar, saluran drainase, serta perbaikan jalan dan jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan, Mudakar, melalui Kasi Lalu Lintas Ali M, menyampaikan bahwa perubahan arus tersebut merupakan hasil koordinasi bersama sejumlah instansi terkait.
“Dengan adanya pembangunan di wilayah Kota Purwodadi, kita bersama instansi terkait akan memberlakukan beberapa jalan utama dari satu arah menjadi dua arah. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/9).
Adapun enam ruas jalan yang akan diberlakukan dua arah yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan KS Tubun, Jalan Bhayangkara, Jalan Tendean, dan Jalan D.I. Panjaitan.
Pengalihan dari sistem satu arah menjadi dua arah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pembangunan, khususnya rehabilitasi trotoar dan saluran drainase yang berada di bahu jalan.
Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan.
Dishub Kabupaten Grobogan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tetap berhati-hati selama melintas di kawasan pekerjaan dan mematuhi rambu serta ketentuan lalu lintas yang berlaku. (*)










