Musthofa Ingatkan Masyarakat Waspadai Lembaga Keuangan dan Investasi Bodong

oleh -1,260 kali dibaca
Aanggota DPR Dr HM Musthofa saat Penyuluhan Jasa Keuangan 'Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal' di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus, Minggu 16/07/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Anggota DPR Musthofa, ingatkan warga Kudus untuk berhati-hati dalam memilih lembaga jasa keuangan. Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang dimiliki sebagai konsumen. Karena selaku lembaga penyedia jasa dan produk keuangan , pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan oleh wakil rakyat dari Komisi XI saat bersama-sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) tak resmi dan investasi ilegal di Balai Desa Kirig, Mejobo, Kudus, Minggu (16/07/2023).

Menurutnya, kedua hal tersebut saat ini masih marak dan meresahkan masyarakat, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terjerat di dalamnya.

“DPR RI bersama mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan perbankan mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjol tak resmi dan investasi ilegal,” ujarnya usai sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini menjadi penting di era serba digitalisasi karena banyak hal yang bisa saja terjadi di luar kemampuan manusia. Di mana perubahan dan transformasi teknologi sangatlah cepat, yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Musthofa tidak ingin, masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kudus menjadi korban pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat diminta agar lebih selektif dalam memilih Pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Mantan bupati Kudus itu menegaskan, sudah banyak Pinjol yang dibekukan karena tidak terdaftar resmi. Dalam hal ini, OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen dari layanan-layanan pinjaman online tak bertanggungjawab.

Seperti contoh Pinjol yang nekat mengusik privasi konsumen, dengan cara menyebarluaskan data privasi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak untuk memerangi maraknya pinjaman online tak resmi.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak usah membayar pinjaman jika data privasinya diusik atau disebarluaskan oleh pihak Pinjol.

“Saya orang yang bertanggungjawab memberikan pernyataan ini. Saya ingin memberikan pelajaran bahwa semua ini sudah ada regulasinya. Kalau ada serangan menyangkut privasi konsumen, menyangkut harga diri konsumen, gak usah dibayar dan laporkan,” ujarnya.

Musthofa tak lupa mengingatkan kepada para penyedia jasa layanan Pinjol agar patuh pada aturan dan regulasi yang ada. Artinya, penyedia jasa Pinjol tidak boleh bersikap serta-merta melanggar semua regulasi yang berlaku.

Pihaknya meminta kepolisian cyber creame bisa mendukung upaya memerangi Pinjol tak esmi dan investasi ilegal, guna meminimalisir terjadinya korban.

“Kalau memang masyarakat mendapati adanya Pinjol tak resmi, jangan dilanjutkan dan segera laporkan. Sebagai wakil rakyat, kami bakal bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Mari bersama bersihkan dan perangi Pinjol tak resmi dan investasi ilegal,” tegas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.