Nelayan Kedungmalang Akhirnya Ditemukan Tewas

oleh -540 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Jasad Sari Uzaki (33) nelayan asal Desa Kedung Malang Kecamatan Kedung yang hilang sejak Sabtu (29/4/2017) akhirnya ditemukan Senin (1/5/2017) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditemukan, jasad korban langsung diserahkan ke keluarga untuk di kebumikan.

Hal itu disampaikan Koordinator Pos SAR Jepara Whisnu Yugo Utomo, Senin (1/5/2017) siang. Menurutnya,  penemuan mayat warga Desa Kedung Malang RT/RW 04 RW 01 Kecamatan Kedung itu berdasarkan upaya dari tim SAR gabungan, yakni Basarnas, BPBD melibatkan nelayan sekitar.

Dirinya menyebut, jenazah ditemukan tak jauh dari lokasi tenggelamnya korban. Adapun, korban diketahui tenggelam di sekitar perairan di Kedung Malang, saat hendak mencari ikan bersama rekan-rekannya.

Seperti diketahui, Sari Uzaki tenggelam pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.30. Kejadian itu berawal saat korban bersama tujuh rekan nelayan lainnya berangkat melaut sekitar pukul 06.30. Mereka berangkat menggunakan perahu jenis sopek milik Kosim, warga setempat.

Setelah perjalanan laut selama 1,5 jam, tepatnya pukul 08.00, korban bersama rekannya sampai di TKP kemudian menebar jaring. Pada pukul 08.30 atau setelah menebar jaring, korban bersama rekannya mendekati bagang lalu mengikatkan perahu ke bagang tersebut.

Korban bersama rekannya naik ke atas bagang. Tapi sebelum sampai ke atas bagang korban terjatuh ke laut dan tenggelam. Setelah itu tak muncul kembali

Lantaran tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian, rekan-rekannya pulang untuk memberitahukan keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat. Selanjutnya diteruskan ke jajaran Satpolair Polres Jepara. Dari keterangan pihak keluarga dan saksi-saksi, tuturnya, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsy atau ayan. “Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD Jepara dan Basarnas Jepara dan Polsek Kedung untuk upaya pencarian,” terang Kasat polair AKP Hendrik Irawan. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.