Nasional, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen OJK dalam mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang terpilih dari 21 badan publik yang divisitasi Komisi Informasi Pusat. Penilaian dilakukan terhadap berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga nonstruktural, hingga partai politik.
Selain meraih predikat sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga memperoleh penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua kategori LN/LPNK dengan nilai total 98,70 poin. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian tahun 2025 ini melanjutkan konsistensi OJK dalam menjaga predikat sebagai badan publik informatif. Pada tahun 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Bahkan pada 2023, OJK menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Adapun tingkatan predikat keterbukaan informasi publik terdiri atas Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif tingkat nasional tersebut diperoleh OJK setelah melalui sejumlah tahapan penilaian oleh Komisi Informasi Pusat. Proses penilaian meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) terhadap enam aspek utama, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi, serta presentasi uji publik. Seluruh rangkaian penilaian berlangsung sejak awal September hingga akhir Desember 2025.
Sejak 2017, OJK secara konsisten membangun infrastruktur pendukung keterbukaan informasi publik, antara lain dengan menyusun ketentuan pengelolaan informasi rahasia serta membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Upaya tersebut dilanjutkan dengan pengembangan minisite e-PPID yang mulai diimplementasikan sejak 2021.
Pada tahun 2025, OJK juga meluncurkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik serta mengajukan permohonan dan keberatan informasi secara digital. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile.
Selain penguatan layanan digital, OJK meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah. Fasilitas tersebut telah distandardisasi dan dilengkapi berbagai media informasi serta sarana pendukung bagi penyandang disabilitas, termasuk formulir braille dan akses kursi roda.
OJK juga melakukan pembaruan tampilan dan fitur pada website resmi OJK yang kini dilengkapi fasilitas ramah disabilitas serta terintegrasi dengan berbagai layanan digital, seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penguatan kapasitas sumber daya manusia turut dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi pengelola informasi di seluruh satuan kerja OJK. Dalam aspek diseminasi informasi, OJK secara rutin menggelar konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik yang inklusif, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (AS/YM)






