Nasional, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Dengan adanya sistem ini, proses perizinan tidak lagi hanya dipusatkan di Jakarta, melainkan dapat dilakukan melalui delapan kantor OJK daerah yang telah ditunjuk.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8/2025). Lewat sistem ini, pendelegasian wewenang perizinan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini dialihkan dari OJK Pusat ke kantor OJK daerah.
Adapun kantor daerah yang dapat melayani perizinan tersebut meliputi OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Menurut Inarno, pendelegasian wewenang ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat, mempermudah, sekaligus mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah. “Dengan memperkuat peran OJK di daerah, kami berharap pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon bisa lebih inklusif serta berdampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap regulasi dan pengawasan di sektor keuangan. (AS/YM)






