OJK Terapkan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko untuk Manajer Investasi

oleh -204 Dilihat
Foto: OJK ( ist.)

Ekonomi, isknews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision) bagi Manajer Investasi, melalui terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di industri pengelolaan investasi, sekaligus memungkinkan deteksi dini terhadap potensi risiko signifikan serta pengambilan tindakan pengawasan secara tepat dan cepat.

POJK yang diundangkan pada 9 Mei 2025 ini mewajibkan seluruh Manajer Investasi untuk menerapkan manajemen risiko secara komprehensif serta melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara berkala. Namun, ketentuan ini baru akan berlaku efektif mulai 9 Mei 2027, memberikan waktu adaptasi selama dua tahun kepada para pelaku industri.

Ketentuan ini juga sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong otoritas pengawas pasar modal untuk menerapkan pendekatan Risk Based Supervision dalam pengawasan terhadap entitas seperti Manajer Investasi dan reksa dana.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur beberapa poin penting, antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan
  2. Ruang lingkup manajemen risiko
  3. Kewajiban memiliki fungsi manajemen risiko dalam struktur organisasi
  4. Mekanisme dan indikator penilaian tingkat kesehatan
  5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian
  6. Tindak lanjut terhadap hasil penilaian tingkat kesehatan

Sebagai bagian dari implementasi, OJK juga menyediakan akses informasi lengkap terkait POJK ini melalui platform Sistem Informasi Ketentuan Peraturan OJK. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.