KUDUS, isknews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, akan membentuk tim perduli Bangunan Cagar Budaya (BCB). Tim tersebut, yang anggotanya diupayakan dari kalangan non birokrat, tujuan atau diantara program kerjanya, adalah menyelamatkan BCB yang akan dijual oleh pemiliknya, atau BCB yang kondisinya rusak atau tidak terawat, karena pemiliknya tidak mampu.
Kepala Disparbud Kabupaten Kudus, Sunardi, yang dihubungiisknews.com, Selasa (27/10), membenarkan hal itu. Menurut dia, di Kabupaten Kudus, jumlah BCB sekarang ini, sesuai data yang terinterisir di Disparbud, tercatat sebanyak 98 BCB. Namun hampir sebagian besar BCB itu kondinya memprihatinkan, dikarenakan statusnya yang masih milik pribadi perseorangan warga masyarakat. “Banyak BCB yang dengan alasan tidak punya beaya untuk merawat, kedaan fisiknya yang sudah rusak, dan sengketa ahli waris, akan dan sudah dijual oleh pemililknya.”
Dia mencontohkan, BCB yang dijual oleh pemiliknya dan kini jumlahnya semakin berkurang, adalah Rumah Adat Kudus. Sedangkan BCB yang akan dijual oleh pemiliknya, adalah salah satu Rumah Kembar peninggalan Nitisemito, yang letaknya di sebelah timur Sungai Kaligelis, dan Rumah Kapal, bangunan yang oleh warga setempat lebih dikenal dengan nama Omah Kapal itu, juga akan dijual oleh pemiliknya. Karena statusnya memang milik pribadi, SKPD terkait tidak kuasa untuk mencegahnya. “Solusinya, Pemkab semestinya bisa membeli BCB yang akan dijual oleh pemiliknya, atau member bantuan beaya perawatan kepada pemilik BCB yang tidak mampu merawat bangunan bersejarah itu.”
Kendala yang dihadapi sekarang ini, lanjut Sunardi, yang didampingi Kabid Sejarah dan BCB Sancaka Dwi Supani, adalah Pemkab belum memiliki tanah, untuk lokasi penempatan BCB, jika memang Pemkab bisa menganggarkan dana untuk membeli BCB itu. “Termasuk yang untuk Museum Fosil Patiayam, kita juga belum punya tanah sendiri, sehingga harus menyewa kepada desa setempat.” (DM)
“Omah Kapal” Juga Akan Dijual Disbudpar Kudus Akan Membentuk Tim Perduli BCB
KOMENTAR SEDULUR ISK :