Kudus, isknews.com – (17/11) Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terlebih dahulu dibahas mengenai pengertian optimalisasi alokasi DBHCHT. Optimalisasi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah melakukan hal yang terbaik atau penggunaan yang paling efektif, terbaik, tertinggi. Jadi optimalisasi merupakan upaya menjadikan paling baik atau paling tinggi. Alokasi yang dimaksud diatas adalah penentuan banyaknya biaya (uang) yang disediakan untuk suatu keperluan pembiayaan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau agar lebih bermanfaat dalam penggunaannya.
Tembakau (DBHCHT) merupakan dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah hasil dari bagi hasil cukai hasil tembakau, dikembalikan kepada daerah untuk kesejahteraan masyarakat daerah dalam pelaksanaan program pemerintah daerah terkait peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosaial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai illegal.
Maka dapat disimpulkan optimalisasi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah melakukan hal atau upaya yang paling baik dalam penentuan biaya yang disediakan untuk suatu keperluan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemerintah daerah terlebih Kabupaten Kudus.(SU/Red)