Pansus II DPRD Kudus : Kondisi Perparkiran di Kudus Semrawut dan Butuh Pembenahan

oleh -441 Dilihat
Suasana public hearing yang digelar oleh Pansus II terkait Keterbukaan Informasi Publik, Senin 8/7/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2024. Ranperda tersebut meliputi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Penataan dan Pengelolaan Parkir, serta Keterbukaan Informasi Publik.

Pembahasan Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir telah dilakukan melalui Public Hearing (dengar pendapat) bersama sejumlah pihak terkait pada Jumat (5/7/2024). Peserta hearing termasuk tokoh masyarakat, pengusaha terkait perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan tenaga ahli.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Andrian Fernando, menjelaskan bahwa public hearing ini melanjutkan progres pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya terkait Ranperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Ia menyebut kondisi perparkiran di Kudus saat ini semrawut dan membutuhkan pembenahan.

Masyarakat Kudus sering mengeluhkan masalah parkir, mulai dari tarif yang tidak seragam hingga pemanfaatan tempat parkir yang tidak sesuai. Sistem pengelolaan parkir yang kurang sistematis juga menghambat penyerapan retribusi daerah secara optimal.

“Soal Ranperda penataan parkir, berangkatnya banyak masukan dari masyarakat bahwa parkir di Kudus masih semrawut dan terkadang membahayakan pengguna jalan,” kata Andrian. Ia berharap masukan dari masyarakat dapat diakomodir dalam Ranperda tersebut.

Pansus II menerima berbagai masukan melalui public hearing, yang kemudian akan dijadikan bahan penyusunan Ranperda agar menjadi peraturan daerah yang komprehensif. Mereka berupaya mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam penyusunan peraturan ini.

Beberapa juru parkir (jukir) di Kudus mengaku kebingungan mengenai tarif parkir baru yang disebut-sebut akan naik. Mereka belum mendapatkan sosialisasi resmi terkait hal ini, sehingga masih bingung dalam menetapkan tarif yang sesuai.

Andrian juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan parkir di Kudus, diusulkan untuk menggandeng pihak ketiga. Tujuannya agar ada pihak yang bertanggung jawab penuh dan profesional dalam mengelola parkir, sehingga tidak terkesan liar dan bisa menegur pengelola yang melanggar prosedur.

Pengelolaan parkir yang profesional diharapkan dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus dari sektor parkir. Selain itu, penataan tempat parkir yang baik juga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.

Pansus II juga menerima usulan untuk mengkaji sistem pembayaran parkir non-tunai atau digitalisasi parkir. Meski sudah ada daerah yang menerapkannya, Kudus akan mengkaji lebih lanjut untuk menyesuaikannya dengan kondisi lokal.

Pembahasan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang menjadi payung hukum yang jelas dan tidak merugikan siapa pun, termasuk masyarakat yang menggunakan layanan parkir.

Andrian Fernando menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait retribusi dan kewenangan pengelolaan parkir. Dengan demikian, diharapkan tercipta tempat parkir yang aman dan tertib di Kabupaten Kudus. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.