Kudus, isknews.com – Ketua Panitia Khusus (pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menyebut dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) apabila benar disahkan akan menuai manfaat yang besar bagi perusahaan maupun masyarakat di Kabupaten Kudus.
Namun, dibalik manfaat yang ada, hal ini juga akan menunjukkan sifat perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus karena jika perusahaan tidak menjalankan perda ini, maka terdapat ketidakpatuhan suatu perusahaan dalam sebuah peraturan.
“Inikan kami sudah membuka dengan lebar, khusus CSR saja ini kami bikin forum berkali-kali bahkkan hingga diluar perusahaan. Kami butuh kepastian soal 2 persen dari laba bersih ini apakah memberatkan, sangat memberatkan atau biasa saja,” ujarnya pada Rabu (21/06/2023).
Pihaknya menyebut sanksi akan diberikan nantinya kepada pemerintah daerah (pemda) sebagai eksekutor, dan ia menekankan jika perusahaan tidak menjalankan perda maka masyarakat lah yang dapat menilai.
“Kami nantinya hanya sebagai pengawas untuk mendorong agar kemajuan kabupaten Kudus menjadi lebih baik lagi, jika ini memang jadi akan terdapat tulis media dalam setahun dua kali untuk melihat bagaimana kontribusi perusahaan dalam aturan ini sendiri, makanya perda ini jangan sampai muncul secara sepihak,” tegasnya.
Anggota komisi C DPRD Kudus ini menyebut bahwa CSR diharapkan menjadi semangat dan konsekuensi bersama, melihat manfaat kolaborasi sangat besar tidak hanya bagi pemerintah namun bagi perusahaan maupun masyarakat secara luas.
“Kami hanya ingin tahu perushaaan ini setuju atau tidak, jika tidak maka alasannya apa, kalau setuju ya sudah. Artinya kami berharap perda ini menjadi konsekuensi bersama-sama,” katanya.
Ia menjelaskan bersama tim ahli sudah meninjau kabupaten lain yang sudah menjalankan perda ini bahwa manfaat besar akan diterima oleh perusahaan itu sendiri yaitu Kota Kretek sebagai tempat yang layak sebagai sebuah Kabupaten yang ramah terhadap investasi dan ramah lingkungan.
“Inikan untuk dilihat bersama, apalagi bagi para investor Kudus, perusahan kan pasti dapat tamu baik dari luar kota, bahkan luar negeri dan klien mereka akan melihat bahwa Kudus ini layak dihuni dan layak untuk di tempati. Jika Kudus kotanya baik pasti klien perusahaan juga diuntungkan,” jelasnya.
Kholid menjabarkan keuntungan dari perda ini adalah promosi sama-sama dapat dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah.
“Jika promosi lainnya kan berbayar dan pastinya mahal, tapi jika ini disahkan maka promosi dilakukan secara gratis tanpa pajak sebagai media promosi mereka, tinggal dipilih saja mau membuat apa nantinya tinggal dikoordinasikan dengan BAPPEDA dan Pemda,” tandasnya. (YM/YM)