Kudus, ISKNEWS.COM – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Kudus menyatakan, pasangan calon (Paslon) Masan-Noor Yasin (An-Noor) tidak terbukti melanggar aturan kampanye pada kegiatan car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaskab Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno bersama penegak hukum terpadu (Gakkumdu), yang digelar pada Jumat (09-03-2018) lalu. Dikatakan Minan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kuasa hukum paslon M Tamzil-Hartopo (TOP) tidak memiliki cukup bukti.
Lebih lanjut dijelaskan, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa paslon An-Noor menggunakan dana maupun fasilitas pemerintah dalam kegiatan CFD. Sehingga tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dilaporkan.
Dugaan pelanggaran itu, lanjutnya, juga telah dibahas di tingkat provinsi. Sehingga dalam menentukan keputusan tidak terkesan asal-asalan. Selain itu, sebelum adanya pleno dengan Gakkumdu, juga telah meminta keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus selaku penyelenggara CFD.
“Hasilnya diketahui dalam CFD maupun car free night (CFN) belum ada payung hukum atau peraturan tertulis yang menyebutkan adanya larangan kampanye di CFD atau CFN,” tandasnya.
Minan menambahkan, karena belum ada payung hukum, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk bersama tim sukses masing-masing paslon, untuk membuat kesepakatan tidak berkampanye dalam CFD maupun CFN. “Akhirnya disepakati semua paslon tidak melakukan kampanye di CFD dan CFN.” pungkasnya. (MK/RM)






