Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Satu Tingkat

oleh -1,789 kali dibaca
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Pada 2019 universal health coverage dengan asuransi sosial yang dikelola BPJS Kesehatan ditargetkan tercapai. Semua warga negara Indonesia ditambah warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal emam bulan, akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk melindungi hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan iur biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas.

Permenkes ini menetapkan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal satu tingkat di atas hak kelasnya. Sehingga pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP.

Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr Pujianto menyambut baik dan siap melaksanakan Permenkes tersebut. Beliau mengungkapkan. Menurutnya pelaksanaan Permenkes ini juga baik untuk rumah sakit.

“Karena rumah sakit akan terhindar dari kesan memaksa pasien BPJS Kesehatan naik kelas, untuk keuntungannya sendiri seperti yang kadang masih muncul di persepsi sebagian masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (11/1/2019).

Meski begitu Pujianto berpendapat pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit, terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien. Komposisi kelas perawatan terkait dengan perizinan rumah sakit sehingga tidak dapat diubah dengan mudah.

“Namun kami berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan,” imbuhnya. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

KT3B merupakan fasilitas bagi pasien BPJS Kesehatan yang menghendaki rawat inap sesuai hak kelasnya, namun tidak mendapat kamar dengan penempatan sementara sampai maksimal di kelas VIP tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari.

Menyikapi Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 pihaknya telah mempersiapkan langkah antisipasi yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/1/2019), dengan menerapkan kebijakan penempatan sementara pasien BPJS naik kelas sampai dengan maksimal kelas Eksekutif dengan iur biaya yang harus dibayarkan pasien tetap mengikuti hak naik kelas yang ditetapkan Permenkes dan tanpa batasan hari di kamar perawatan sementara.

“Misal bila ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2 namun kelas 2 penuh, pasien akan kami tempatkan sampai maksimal kelas Eksekutif yang merupakan kelas perawatan 1 tingkat di atas kelas VIP tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia dan iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3,” terangnya.

Pujianto berharapkebijakan penempatan sementara pasien BPJS naik kelas tersebut, dapat membantu pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat inap dan menghendaki naik kelas dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan di RS Mardi Rahayu Kudus. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.