Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan barometer atau tolak ukur ketertiban administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan anggapan lunasnya PBB maka masyarakatnya dinilai sadar akan kewajiban membayar pajak.
Camat Bulu Taswadi dalam sambutan dikegiatan dinamika pembangunan di pendapa kecamatan Bulu, Senin (11/12/2017) menyebutkan bahwa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Bulu masih ada dua desa yang belum lunas PBB. Namun pihaknya tidak menyebut kedua nama desa tersebut.
“Untuk di kecamatan bulu ini masih ada 2 desa yang belum lunas PBBnya, tapi saya sengaja tidak sebutkan agar 2 desa tersebut menyadarinya sendiri,”ungkapnya.
Camat hanya berharap sama apa yang diinginkan Bupati agar setelah kegiatan Dinamik Pembangunan kedua desa tersebut bisa segera menindaklanjutinya. Di tahun 2017 untuk wilayah kecamatan Bulu memiliki kewajiban membayar Rp.518 juta lebih, dan sudah terbayar sebesar Rp.482 juta lebih atau 93,1 persen pelunasan PBB.
Disisi lain, Bupati Rembang H.Abdul Hafidz menjelaskan bahwa 70 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Pendapatan negara tersebutlah yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan fasilitas publik.
“Minimal desa yang belum lunas isin (malu). Desa diberi dana milyaran kok pajak sampai tidak lunas, minimal isin,” guraunya menyindir dua desa di Bulu yang belum lunas PBB.
Ia berharap Seluruh desa bisa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini mengingat sudah menginjak pertengah bulan Desember. (rtw)










