Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Dengan modus berpura – pura tidur, Suprapto alias Antok (24) Warga dukuh Jambe, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora berhasil membawa lari tas milik Rustamaji (korban) di Mushola Al – Musafir yang berada di komplek terminal Cepu.

Saat korban hendak melakukan sholat di mushola, korban melihat pelaku tertidur di mushola. Namun setelah korban melakukan sholat, tersangka langsung berdiri dan membawa lari tas tanpa diketahui oleh korban. Sadar kehilangan tasnya, korban yang diketahui warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
“Korban kehilangan tas yang berisi uang tunai senilai 2,6 juta dan beberapa surat – surat penting,” kata Kapolsek Cepu AKP Slamet.
Tak lama kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi hanya membutuhkan waktu 6 hari untuk menangkap pelaku. Dihadapan penyidik pelaku yang diketahui seorang pengangguran itu menggunakan seluruh uang korban untuk berfoya – foya.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya dan hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang – senang,” terangnya.
Saat memperagakan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku mengaku khilaf. “Iya pak, saya mengambilnya sendirian. Pas korban sholat, saya langsung mengambil tas miliknya dan kabur. Saya pengangguran tidak punya uang pak, dan hasil curian tersebut saya gunakan untuk bersenang-senang dengan teman saya,” ucap tersangka.
Kapolsek Cepu Resor Blora AKP Selamet, S.H. mengatakan bahwa tersangka pencurian ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Cepu serta dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.(**)






