Pembobol ATM di SPBU Jepara Beraksi Lintas Propinsi

oleh -261 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dua pelaku penipuan dan pembobolan ATM yang diamankan saat hendak beroperasi di SPBU Bapangan, Kecamatan Kota, Selasa (21/3/2017) lalu setidaknya sudah beraksi di sejumlah daerah. Berdasarkan pemeriksaan, dua pelaku masing-masing Haris Hartono, (40), dan Aprizal Humalaya, (36), keduanya warga Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan itu sudah beraksi di lima kota selain Jepara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jum’at (24/3/2017).

Menurut Samsu, sebelum di Jepara, kedua pelaku sudah beraksi di Tegal, Bekasi, Cirebon, Depok dan Jakarta. “Di Jepara sendiri, mereka sudah berhasil menggasak uang milik salah satu korban senilai Rp.14 juta di ATM BNI RS PKU Mayong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Samsu menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada lokasi-lokasi lain, sebab berdasarkan penelusuran, selama sebulan terakhir ini, mereka sudah transfer delapan kali dengan nominal sekitar 10 juta. “Pengakuannya, mereka baru beroperasi selama enam bulan ini,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan mika, sehingga menyebabkan kartu ATM nasabah tertahan di mesin. Pelaku juga menempelkan call center palsu di mesin ATM. Jika ada nasabah yang hendak menggunakan ATM oleh tersangka seolah-olah hendak dibantu dengan menanyakan nomor PIN, namun tetap tidak bisa keluar kartu ATMnya. “Disaat korban pergi inilah, pelaku mengambil kartunya dan melihat saldo yang selanjutnya di transfer ke nomor lain miliknya,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Aprizal mengatakan, dirinya terpaksa melakukan aksi ini lantaran untuk membayar hutang. “Kita acak saja memilih lokasi, berjalan menggunakan sepeda motor dari Jakarta,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai lebih dari Rp.10 juta, sejumlah kartu ATM beberapa bank, sepeda motor Beat, beberapa handphone, dompet dan beberapa peralatan seperti obeng dan kunci Inggris.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.