Kudus, isknews.com – Pasca pelaksanaan Sertijab desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus antara Kades lama Edi Pranoto dan Penjabat Kades Ismawati pada akhir Desember lalu, ternyata pelaksanaan pemerintahan desa masih terkendala sejumlah persoalan.
Hal itu muncul lantaran pejabat Kepala Desa yang lama Edy Pranoto tercatat masih meninggalkan sejumlah persoalan yang hingga kini belum tuntas. Diantaranya adalah belum dikembalikannya beberapa aset milik desa serta pajak kegiatan yang belum dibayarkan oleh pejabat Kades lama.

Hal itu dijelaskan oleh Pj Kades Undaan Lor Ismawati yang didampingi sekdes Najib usai kunjungan kerja Camat Undaan Rifa’i Nawawi di Balai Desa Undaan Lor, Rabu (08/01/2019).
Dijelaskan oleh Pj Kades, sebelum melepas jabatan kades, seharusnya semua aset yang masuk dalam daftar inventaris diserahkan ke desa serta merampungkan seluruh proyek desa dan pajak kegiatan yang sudah dikutip dari dana anggaran harus dituntaskan.
“Sampai sekarang masih ada pajak kegiatan belum lunas,” ujar Ismawati dihadapan sejumlah awak media.
Berdasar catatan pihak desa, pajak kegiatan pembangunan sebesar Rp 74 juta dan pajak kegiatan apitan atau sedekah bumi Rp 6 juta belum dibayar dan masih menjadi tanggungjawab kades lama.
Pihaknya sudah menyampaikan secara lisan dan surat ke kades lama, tetapi belum ada kelanjutan kapan beberapa kegiatan terkait sisa anggaran dituntaskan, dan aset desa diserahkan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Undaan Lor, Najib menjelaskan, beberapa aset desa yang masih dibawa kades lama yaitu, sebuah laptop, meja, kursi dan almari, mesin diesel (genset), stempel duplikat sebagai cadangan jika dibutuhkan untuk pelayanan warga di luar kantor.
Sedang stempel asli yang ada di desa sudah dikembalikan. Hal lain yang menjadi kewajiban kades lama berupa pelaksanaan kegiatan, sebagian juga belum tuntas.
“Di antaranya, proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di RW.02 Desa Undaan Lor senilai Rp 32 juta, serta kegiatan pembangunan ruang tunggu TK dengan biaya Rp 28 juta, rata- rata baru dikerjakan sekitar 50 persen,” terang Najib.
Proyek tiga buah rumah tidak layak huni (RTLH) masing- masing senilai Rp 10 juta potong pajak, bahkan belum dikerjakan.
“Semua itu menjadi tanggungjawab kades lama, dan khusus RTLH kalau belum diselesaikan akan menggangu bantuan kegiatan berikutnya,” terang Najib.
Pihaknya meminta Kades Undaan Lor sebelumnya Edy Pranoto segera mengembalikan aset desa dan anggaran kegiatan yang belum dipakai, serta menuntaskan pembayaran pajak kegiatan.
Ditambahkan, kades lama sebenarnya sudah meminta agar desa mengambil aset yang ada di rumahnya, tetapi itu tidak dilakukan karena dinilai kurang etis. “Mestinya aset- aset itu diserahkan langsung ke desa,” tegas dia.
Camat Undaan Rifai Nawawi berharap semua urusan menyangkut mantan Kades Undaan Lor dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknya berprasangka baik apa yang menjadi tanggungjawabnya selama menjadi kades akan dituntaskan.
Terpisah, Edy Pranoto, mengaku sudah meminta pihak desa untuk mengambil barang-barang aset desa. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak desa belum mengambilnya.
Soal kegiatan, juga sudah diselesaikan. Dia mencontohkan lampu PJU, dia sudah meminta pelaksana kegiatan untuk membelikan lampu. Sedangkan terkait dana pembangunan rumah layak huni, sudah diserahkan. Terkait hal lainnya, justru pihaknya meminta segera diselesaikan. (YM/YM)










