Pemkab Kudus Kalah Lagi, Putusan Hakim PTUN Perintah Batalkan IMB The Sato Hotel

oleh -319 Dilihat
Dokumentasi saat majelis hakim PTUN Semarang melakukan sidang di tempat atas The Sato Hotel Kudus, bulan Oktober lalu (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sejumlah warga yang domisili berdekatan dengan The Sato Hotel mengajukan gugatan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel yang berada di Jalan Pemuda Kudus tersebut. Dua kali sudah mereka ajukan gugatan yakni pada penerbitan IMB yang pertama dan disusul gugatan atas terbitnya IMB yang kedua.

Seperti gugatan pada IMB pertama yang diterbitkan pada tahun 2017, saat itu majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sehingga Pemkab Kudus dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus sebagai pihak tergugat diminta Hakim untuk membatalkan keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tertanggal 07 – 06 – 2017.

Meski kalah, Pemkab melalui kuasa hukum Pemkab Kudus yang juga staf Sub kooordinator Bidang Hukum, Setda Kudus Adi Susatyo SH, menyatakan bahwa IMB yang digugat oleh Pemohon Beny Djunaedi itu sudah tidak diberlakukan karena telah diterbitkan IMB yang kedua, sehingga tidak berdampak apapun bagi putusan tersebut.

“Tanpa adanya gugatan wargapun Pemkab sudah berinisiatif untuk mencabut IMB yang diterbitkan tahun 2017 tersebut akibat ada ketidaksesuaian dengan eksisting fisik gedung,” ujarnya kala itu.

Seperti tak menyerah, para tetangga yang mengaku bangunan rumahnya terdampak kerusakan akibat berdirinya hotel tersebut, lalu mengajukan lagi gugatan ke PTUN terkait diterbitkannya IMB yang kedua. Kali ini penggugatnya adalah oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo dengan nomor perkara 57/G/2022/PTUN.SMG.

Hasilnya hakim di dalam putusannya kembali mengabulkan gugatan seluruhnya, mengabulkan gugatan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang merupakan penggugat atas perkara ini, dan mencabut IMB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus atau yang tergugat.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyatno saat jumpa pers dengan awak media yang mengatakan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh PTUN bernomor 57/G/2022/PTUN.SMG pada Kamis (08/12/2022) kemarin oleh majelis hakim Andri Nugroho Eko Setiawan yang bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu.

“Putusan itu intinya adalah mengabulkan gugatan penggugat Benny Ongkowidjojo secara sepenuhnya,” kata Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyatno.

Budi menambahkan, sidang putusan juga menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusanDPMPTSP NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

Kemudian, mewajibkan tergugat mencabut IMB NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung. Serta, mewajibkan tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Biaya yang harus dibayarkan atas timbulnya perkara ini sejumlah Rp 4.536.000,” tandasnya.

Lebih lanjut, Budi membeberkan, gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan kasus yang kedua. Gugatan pertama dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Namun, ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.

“IMB lama sudah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian muncul lagi IMB, yang jadi masalah kenapa gedung sudah dibangun baru dimohonkan IMB,” ujar Budi.

Di sisi lain, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus Adi Susatyo saat dikonfirmasi menuturkan belum menerima salinan dari PTUN.

“Kami akan mengambil sikap ketika salinan tersebut diterima dan dibaca pertimbangan hukum atas putusan tersebut. Deadline banding pada tanggal 27 Desember, ” tandasnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.