Pemkab Kudus Keluarkan Edaran Antigratifikasi Jelang Lebaran 2026

oleh -635 Dilihat
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. (Foto: Capture Video)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara agar tetap menjaga integritas serta tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama momentum Lebaran.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus harus mematuhi aturan tersebut. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 700/891/2026 yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus pada 2 Maret 2026.

Menurutnya, momen Hari Raya Idul Fitri tidak boleh dijadikan alasan untuk menerima atau meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan oleh para ASN. Salah satunya adalah larangan meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.

Selain itu, ASN juga tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.

“Fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Selasa (10/3/2026).

Bupati juga mengingatkan apabila ada ASN yang menerima pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 12B Ayat (1), pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pemkab Kudus juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat maupun ASN yang mengetahui adanya indikasi gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp UPG Kudus di nomor 0831 2255 0005, datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi di laman https://gratifikasi.kpk.go.id.

Melalui langkah ini, Pemkab Kudus berharap budaya integritas dapat terus terjaga di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan suasana yang bersih, jujur, dan penuh tanggung jawab. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.