Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan larangannya terhadap peredaran makanan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti rhodamin B, boraks, formalin, dan metanil yellow. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, saat memimpin kegiatan pengawasan makanan di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Kudus, Minggu (20/7/2025).
Didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, serta perwakilan BBPOM Semarang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Bupati memantau langsung proses pengambilan dan pengujian sampel makanan yang dijual pedagang kaki lima (PKL).
“Hari ini kami melakukan sampling bersama BBPOM dan Dinas Kesehatan. Dari 78 sampel, satu ditemukan mengandung rhodamin B. Ini tidak bisa ditoleransi. Pedagang harus sadar dan berhenti menggunakan bahan berbahaya,” tegas Sam’ani.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi makanan yang tidak aman. Pemkab Kudus bersama BBPOM berkomitmen untuk terus melakukan uji pangan secara rutin, sekaligus melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang.
“Setiap bulan akan kami lakukan pengujian. Ini bukan untuk menjatuhkan pedagang, tapi untuk membina. Supaya semua sadar bahwa menjual makanan itu bukan sekadar untung, tapi juga soal tanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, menyebutkan bahwa uji cepat dilakukan untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya pada makanan. Satu temuan rhodamin B ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pengawasan harus lebih digencarkan.
“Selain pengujian, kami juga akan memperluas edukasi melalui paguyuban pedagang. Harapannya, tidak ada lagi makanan yang mengandung zat terlarang beredar di ruang publik,” kata Andini.
Sementara itu, perwakilan BBPOM Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif saat membeli makanan. Warna mencolok, bau menyengat, atau tekstur tidak wajar bisa menjadi indikasi adanya bahan kimia berbahaya.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan makanan mencurigakan. Ini bagian dari partisipasi bersama dalam menjaga keamanan pangan,” ujarnya.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemkab Kudus menegaskan bahwa keamanan pangan adalah prioritas utama. Selain melindungi konsumen, langkah ini juga bertujuan membentuk ekosistem perdagangan kuliner yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. (AS/YM)







