Penghentian Tahapan Seleksi Perades Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Maladministrasi

oleh -136 Dilihat
Kuasa Hukum Garank 1 Kudus, Sukis Jiwantomo, SH, MH dari LBH Pemuda Panca Marga Kudus. (Foto: istimewa/dok pribadi)

Kudus, isknews.com – Bereaksi atas pernyataan Ketua LBH Ansor Kudus Saiful Anas, seperti diberitakan di sejumlah media pada (2/3) lalu, bahwa lembaganya mengancam bakal mempidanakan dan atau menggugat pihak-pihak jika masih nekat melanjutkan tahapan pasca pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus.

Kuasa Hukum Garank (Gabungan Ranking 1) hasil seleksi perangakat desa yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad) Kudus, Sukis Jiwantomo SH MH menyebut, bahwa statemen tersebut sebagai pernyataan yang ngawur dan tak memiliki dasar hukum.

“Silahkan menggugat, karena itu hak peserta yang tidak puas akan hasil seleksi. Tapi adanya gugatan tersebut tidaklah bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk menghentikan tahapan yang sudah ditetapkan,” ujarnya seperti tertuang dalam rilis yang dikirimnya ke media ini, Jumat (03/33/2023).

Dikatakan oleh koorinator LBH Pemuda Panca Marga Kudus itu bahwa, jadwal tahapan pelaksanaan pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Kudus telah dituangkan dalam lampiran II Keputusan Bupati, tanggal 1 Desember 2022, Nomor : 141/278/2022.

“Sehingga wajib dan harus tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahapan tersebut. Justru jika dihentikan, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. Jika ada penundaan maka harus ada payung hukum yang jelas. Karena hingga saat ini tidak ada Keputusan Bupati atas perubahan tahapan,” terangnya.

Dijabarkannya, sesuai azas presumtio iustae causa mengungkapkan, yakni demi kepastian hukum, setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dibuat harus dipandang benar berdasar hukum, sehingga harus diterapkan dahulu sepanjang belum ada pembuktian kebalikannya dan diputuskan oleh hakim administrasi selaku keputusan yang sifatnya melawan hukum.

“Dengan demikian maka tahapan harus tetap berjalan, meskipun adanya gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas karena nilainya tak bisa menduduki Rangking 1, maka tidak serta merta dijadikan alasan untuk menghentikan proses tahapan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua LBH Ansor Kudus Saiful Anas menyebut, jika tetap dilakukan tahapan selanjutnya, akan ada lima pihak yang bakal digugat oleh pihaknya yakni panitia Desa, Kepala desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bahkan Bupati Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.