KPU Kudus Umumkan Tahapan Kinerja, Verfak Parpol, Rancangan Dapil hingga Badan Adhoc

oleh -228 Dilihat
Komisione KPU Kudus saat gelar media gathering umumkan tahapan kinerja lembaganya, Jumat 25/11/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ahmad Kholil mengatakan, pihaknya telah menggelar sejumlah tahapan kegiatan guna mensukseskan Pemilu di Kudus serta menciptakan keamanan dan kondusif.

Menurut dia diantaranya adalah terkait tahapan verifikasi parpol secara administratif dan faktual, umumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) serta perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan kesiapan untuk melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat TPS.

“Saat ini sejumlah Parpol yang masih dinyatakan belum melengkapi persyaratan sedang dalam taraf perbaikan dan di bulan November 2022 sudah mulai berjalan,” ujar Ahmad Kholil yang akrab disapa Alan dalam Media Gathering bersama dengan wartawan di Hotel Griptha, Jumat (25/11/2022).

Sementara itu, Alan menjelaskan terkait tahapan verifikasi faktual perbaikan saat ini pada bulan November 2022 sudah mulai berjalan. Selain itu, pihaknya juga membuka perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) untuk pemilu.

“Untuk November 2022 tahap verfak parpol sudah berjalan dan juga perekrutan PPK pada KPU Kudus,” jelasnya.

Pasca melalui proses administrasi Badan Adhoc, para anggota yang baru, akan dilantik pada Januari 2023. Keperluan PPK di tingkat kecamatan dibutuhkan sebanyak lima orang, yang jika ditotal sebanyak 45 orang dari 9 kecamatan di Kudus.

“Setelah melalui proses administrasi semua Badan Adhoc nantinya anggota baru akan dilantik bulan Januari 2023. Sementara untuk tingkat kecamatan dibutuhkan 5 orang di setiap 9 kecamatan. Jika ditotal sebanyak 45 orang,” ungkapnya.

Alan menambahkan, untuk perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditingkat TPS akan dilakukan mepet. Perlu diketahui, untuk pendaftar PPK saat ini mencapai 781 peserta yang pendaftarannya melalui SIAKBA.

“Namun untuk semuanya belum dinyatakan komplit. Hanya ada 490 yang sudah mengupload berkas. Ada juga yang belum upload, melengkapi berkas, dan lain-lain. Ketika sudah komplit, berkas yang melalui SIAKBA nantinya berkas asli dibawa di Kantor KPU,” bebernya.

Alan mengungkapkan, nantinya peserta yang lolos dari proses administrasi akan dites CAT bertempat di SMK Negri 1 Kudus yang pelaksanaannya selama dua hari. Sementara itu, peminat Adhoc saat ini cukup tinggi dibanding dengan pemilu sebelumnya.

Dhani Kurniawan selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kudus mengatakan, untuk saat ini proses verifikasi faktual perbaikan parpol sudah berjalan yang dimulai 24 November hingga 7 Desember 2022.

“Verfak perbaikannya dimulai 24 November – 7 Desember 2022. Selain itu, parpol yang memenuhi syarat di KPU RI sebanyak 24,” kata dia.

Lebih lanjut, sementara untuk di Kabupaten Kudus sebanyak 23 parpol, yang satu diantaranya belum memenuhi syarat yakni Partai Gelora. Setelah itu, tahapan selanjutnya melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 23 parpol yg di Kudus.

“Bagi parpol yang memenuhi parlemen threshold tidak menjalani verfak perbaikan. Setelah itu yang memenuhi syarat 18 parpol. 7 parpol yang masih verfak perbaikan. Yakni, Partai PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Hanura, PKN, PSI dan Partai Umat,” ujar dia.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kudus Cahyo Maryadi berharap, pada pemilu nanti pihaknya dapat memberikan yang terbaik. Mengingat, Indonesia ini merupakan negara hukum yang sudah diatur sesuai kontitusi. Untuk perwujudannya juga diatur secara hukum.

“Pemilu 2019 dan 2024 masih menggunakan Undang-Undang No 7 tahun 2017 dalam melaksanakan tahapan pemilu. Menurut Pasal 75 bahwa untuk melaksanakan tahapan mengatur hal teknis, KPU diberi kewenangan dan keputusan agar proses pemilu dapat berjalan,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.