Pengurus Ponpes Pelaku Hukuman Celup Tangan di Air Panas Peroleh Restorative Justice dari Kejaksaan

oleh -1,377 kali dibaca
Kasi Pidum Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita dan jaksa Viola Oksianta Rahartika (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Masih ingat AS, pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum yang berada di Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus? Setelah melalui berbagai pertimbangan yang ketat, AS akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan ini menyusul kasus hukuman yang ia berikan kepada seorang santri berinisial A, yang menyebabkan tangan santri tersebut melepuh setelah dicelupkan ke dalam air panas sebagai hukuman karena ketahuan merokok.

AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani tahanan titipan di Rutan Klas IB Kudus dari 9 Juni hingga 28 Juni 2024. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita, mengungkapkan bahwa selama masa tahanan, berkas perkara AS beserta barang bukti telah diserahkan dari Polres Kudus ke Kejari Kudus.

AS didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C subs Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah berkas dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2024, kasus tersebut berlanjut ke tahap kedua, dengan penahanan AS diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 7 Agustus 2024.

Selama masa penahanan tersebut, tim dari Kejari Kudus terus berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Hingga pada 7 Agustus 2024, dilakukan upaya RJ di Kejaksaan Negeri Kudus yang dihadiri oleh korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya, serta tokoh agama dan masyarakat dari kedua belah pihak,” kata Tegar.

Sebelumnya, upaya RJ sempat diupayakan saat kasus ini masih di Polres Kudus, namun tidak berhasil sehingga kasus ini harus dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan di Kejaksaan, proses RJ memerlukan waktu yang cukup panjang dan harus memperoleh lampu hijau dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tegar menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Beberapa di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun, serta memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2), (6) PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Sejampidum nomor 01/E/EJP/2022.

Selain syarat-syarat tersebut, terdapat pula pertimbangan lain yang membuat kasus ini dapat diselesaikan dengan RJ.

“Korban dan keluarganya telah memaafkan perbuatan terdakwa, memperhatikan kondisi keluarga korban dan terdakwa, serta terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 30 juta rupiah,” jelas Tegar.

Proses RJ juga didasarkan pada hasil penyelidikan tim Kejari Kudus. Berdasarkan pengakuan tetangga hingga tokoh masyarakat di sekitar rumah terdakwa, AS dikenal sebagai sosok yang baik, sering terlibat dalam kegiatan keagamaan, dan selalu membantu tetangganya. Kondisi rumah AS yang sederhana dan fakta bahwa ia berasal dari keluarga tidak mampu turut menjadi pertimbangan dalam proses RJ ini.

“Dari informasi yang kami dapat, AS sebelumnya adalah santri di ponpes tersebut. Setelah lulus, karena berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki karakter baik, ia diminta untuk membantu mengajar di ponpes tersebut,” ungkap Tegar.

Saat pelaksanaan RJ, ganti rugi yang diberikan kepada korban dan keluarganya merupakan hasil dari sumbangan orang-orang baik yang ingin membantu AS agar segera bebas. Kini, AS telah dibebaskan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara itu, korban memilih untuk meninggalkan pondok pesantren tersebut dan melanjutkan pendidikan agamanya di tempat lain.

Dari sejumlah informasi, uang ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 30 juta diperoleh dari iuran para tetangga AS yang memang sebelumnya dikenal baik dan santun di lingkungannya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.