Penjual Miras di Kudus Terancam Denda Rp 50 Juta

oleh -153 Dilihat
oleh
Kasi Lidik Satpol PP Kudus Fariq Mustofa saat menunjukkan miras di gudang Satpol PP Kudus. (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Satpol PP Kudus berencana mengusulkan penambahan sanksi terhadap penjual minuman keras (miras) di Kudus. Hal itu dikarenakan selama ini sanksi yang ada kurang begitu efektif karena tidak menimbulkan efek jera.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah melalui Sekretaris Satpol PP Kudus Saiful Huda mengemukakan hal itu, Senin (23-04-2018). Menurutnya sanksi Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol Nol Persen masih terlalu ringan.

Penjual miras yang terjaring hanya mendapat kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. “Itupun diproses jika sudah terjaring dua kali. Jika baru pertama terjaring hanya dijatuhi hukuman percobaan lima bulan biasanya dan baru yang kedua hukuman kurungan,” ujarnya.

Sejumlah pihak menilai perda tersebut harus direvisi. Rencananya pihaknya akan mengusulkan perubahan perda, yakni kurungan minimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Usulan tersebut diminta dipertimbangkan dalam pembuatan regulasi dari DPRD Kudus.

“Sanksi yang lebih berat harapannya dapat memberikan efek jera kepada pelakunya,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Lidik Satpol PP Kudus Fariq Mustofa mengatakan, saat ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran miras di Kudus. Razia digelar hampir setiap pekan untuk memotong jalur distribusi ke wilayah pedesaan.

Akan tetapi, lanjutnya, penjual miras sekarang ini semakin pandai. Banyak cara selalu digunakan untuk mengelabuhi petugas saat dirazia. “Karena sering dirazia mereka mengakali dengan menaruh minuman di tempat lain, bukan di kios jualannya. Ada pula yang ditaruh di rumah tetangganya sehingga petugas yang merazia kecele,” bebernya.

Selain itu apabila ada pembeli baru yang tidak dikenal, para penjual tidak mau melayani. Sebab mereka curiga atau khawatir orang tersebut adalah mata-mata atau petugas yang menyamar. “Cara-cara seperti itu membuat kami harus mencari akal dan jeli saat memberantas peredaran miras,” imbuhnya. (MK/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.