Penyampaian Hasil Penelitian KPU Kudus: Berkas PAN 100 Persen TMS

oleh -448 Dilihat
Jatmiko, wakil ketua DPD PAN Kudus saat menerima penyerahan berkas untuk perbaikan dari ketua KPU Kudus (foto: YM)

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kemarin menggelar rapat Penyampaian Hasil Penelitian Administratif Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif 2019 di Aula kantor sekretariat KPU di jalan Ganesha No. 4 Kelurahan Purwosari Kudus.

Rapat yang juga mengundang fungsionaris dan staf penghubung atau Liason Officeer dari 14 Parpol yang telah mendaftarkan Partainya di KPU Kudus tersebut mengumumkan hasil penelitian administratif atas berkas-berkas persyaratan pendaftaran termasuk pencocokan kopi KTP dan KTA anggota sesuai dalam Sipol, Jumat (17/11/17).

Susianto Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Kudus saat menerima berkas dari KPU (foto: istimewa)

Dipimpin oleh ketua KPU Kudus Moh. Khanafi, menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota komisioner yang lain telah selesai melaksanakan verifikasi berkas administrasi data yang sudah diserahkan masing-masing parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2019.

” Dari hasil verifikasi administratif masih terdapat adanya persyaratan administrasi yang TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, sehingga harus segera di tindaklanjuti parpol agar dapat diterima oleh KPU,” ujarnya.
KPU memberi waktu kepada parpol yang mau memperbaiki persyaratan administratifnya dari tanggal 18 Nopember hingga 1 Desember dan yang diperbaiki maksimal adalah sesuai dengan jumlah yang di nyatakan TMS yang di kembalikan ke parpol.

“Prinsipnya TMS yang diperbaiki bukan jumlahnya baik yang berbasis desa maupun kecamatan tetapi jumlah yang telah diserahkan oleh parpol pada KPU dan silahkan berkoordinasi dengan DPP masing masing karena yang memasukkan data ke sipol adalah DPP dan data yang TMS (tidak memenuhi syarat) sudah kita hilangkan , bila mau diperbaiki akan kita masukkan lagi bila memenuhi syarat,” katanya.

Sebelumnya Khanafi mengatakan, dari 14 parpol, terdapat enam parpol yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal jumlah keanggotaan dan dua parpol di antaranya semua anggotanya dinyatakan TMS.

“Dua parpol yang semua anggotanya dinyatakan TMS, kartu tanda anggota (KTA) dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) nomor KTA tidak sama karena di Sipol sembilan digit, sedangkan di KTA ada 13 digit, sedangkan ada satu parpol yang berkas persyaratannya tidak sesuai kaidah tertib administrasi,” katanya.
Tanpa menyebut nama Parpol,

Khanafi menjelaskan, parpol tersebut menurut dia, memiliki hak untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kudus terhadap sejumlah anggotanya yang dinyatakan TMS.

Bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Kudus sebanyak 832 orang, kata dia, tentunya akan melakukan perbaikan.

“Karena bila tidak dilakukan perbaikan konsekuensi secara nasional tentunya berpengaruh pada kaitan secara nasional bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 atau tidak, jika tidak ada upaya perbaikan,” ujarnya.

” ingat, KPU tidak meminta atau memerintahkan masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan atas data anggota yang dinyatakan TMS, karena itu hak masing masing parpol namun ketika verifikasi faktual ada kekurangan, tentunya menjadi faktor KPU dalam memutuskan, ingatnya.

Dari data hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kudus terhadap 14 parpol, dua parpol yang semua anggotanya dinyatakan TMS, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Garuda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Kudus Sujatmiko yang juga LO yang ditunjuk oleh partai tersebut, menerima dan mengakui atas kesalahan administratif yang dilakukan oleh partainya usai menerima hasil verifikasi administrasi data salinan anggota parpol.

” Karena memang banyak yang TMS, maka menjadi konsekuensi PAN untuk dilakukan perbaikan, Kami optimistis, bisa diperbaiki dan nantinya bisa lolos verifikasi,” ujarnya.

Ia mengakui, jumlah anggota PAN yang diserahkan sebelumnya seharusnya berkisar 850-an orang, namun tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jumlah anggotanya mencapai 2.195 orang.

“DPD PAN Kudus memang tidak memasukkan data tersebut ke Sipol, ketika perbaikan nantinya tentu akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan serupa,” ujarnya.

PAN Kudus dalam penelitian KPU tercatat mengalami permasalahan salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota tercatat sebanyak 851 anggota, sementara potensi kegandaan dalam satu partai sebanyak 1.330 orang dan 14 orang ganda antarpartai.

“Ada komunikasi yang kurang berjalan mulus antara kami DPD, dengan DPW dan DPP terkait data yang kami kirimkan kepada mereka sehingga timbul kegandaan dalam proses input di Sipol,” ucapnya.

Empat partai lain yang jumlah anggotanya di bawah ambang batas minimal, yakni PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PSI. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.