Jakarta, isknews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Samani Intakhoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, kini menjadi pasangan yang paling mantap dan siap secara administratif untuk mendaftar ke KPU dalam kontestasi Pilkada Kudus 2024.
Pada hari ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyerahkan formulir model B.1-KWK atau yang saat ini disebut sebagai dokumen model B Persetujuan Parpol.KWK kepada pasangan tersebut. Penyerahan ini menandai dukungan penuh PKB untuk Samani-Bellinda dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Formulir B.1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota. Surat ini merupakan legitimasi resmi partai sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kudus, Mukhasiron, yang turut mengawal paslon yang diusungnya bersama wakil ketua DPW PKB Jawa Tengah Syarif Abdullah pada seremoni penyerahan berkas tersebut, formulir dukungan ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid.
“Penyerahan formulir B.1-KWK dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, H. A. Muhaimin Iskandar, dalam sebuah acara di Hotel Fairmont, Jakarta,” jelas Mukhasiron melalui telepon kepada media ini, Minggu (18/08/2024).
Dengan penyerahan formulir ini, PKB Kudus menjadi partai ketiga yang secara resmi memberikan surat persetujuan, menyusul Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem yang sebelumnya telah memberikan dukungan serupa.
“Dengan adanya dukungan dari PKB, pasangan Samani-Bellinda menjadi pasangan yang secara administratif paling siap untuk mendaftar ke KPU pada 27 Agustus nanti, dengan jumlah kursi yang bahkan telah melebihi jumlah kursi minimum partai pendukung,” kata Mukhasiron.
Mukhasiron juga menegaskan bahwa tanpa formulir B.1-KWK, dukungan partai dianggap belum sah.
“Formulir B.1-KWK adalah legitimasi dukungan resmi partai kepada bakal pasangan calon. Tanpa itu, dukungan partai tidak dianggap sah,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan, bakal pasangan calon yang sudah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi, atau surat keputusan dari partai, pada akhirnya tidak mendapatkan formulir B.1-KWK, yang berarti partai dapat mengubah dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
Mukhasiron juga menambahkan bahwa persiapan tim pemenangan akan segera dimatangkan untuk menghadapi tahapan berikutnya dalam proses Pilkada.
“Dukungan dari tiga partai besar PKB, PAN, dan Partai NasDem menunjukkan kekuatan politik yang solid di belakang pasangan ini. Kami optimistis bahwa dukungan ini akan membawa hasil yang baik dalam Pilkada nanti,” ujarnya.
Dikatakannya, sinergi antara ketiga partai ini akan menjadi kunci sukses bagi pasangan Samani-Bellinda dalam memenangkan Pilkada Kudus.
Dengan semakin dekatnya tanggal pendaftaran di KPU, pasangan Samani-Bellinda beserta tim pemenangan kini fokus mempersiapkan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan.
Mereka juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan program-program unggulan yang akan diusung dalam Pilkada nanti. (YM/YM)