PLN Pastikan Kenaikan TDL Tidak Menyasar UMKM

oleh -192 Dilihat
Ilustrasi sebuah usaha UMKM yang menggunakan tenaga listrik (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Meski pemerintah telah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022 per tanggal 1 Juli 2022. Namun kenaikan tarif dasar listrik tersebut diberlakukan untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi mulai bulan Juli 2022.

Terkait hal tersebut PLN UP3 Kudus memastikan, tarif listrik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terdampak kenaikan tarif listrik. Pasalnya, UMKM tidak termasuk kedalam golongan usaha yang terkena kebijakan kenaikan TDL baru tersebut.

Staff Kehumasan PLN Area Kudus Nurbowo mengatakan, pelaku UMKM tidak masuk dalam kategori pelanggan golongan bisnis dan industri. Sehingga, kata dia, tidak ikut terdampak dalam penyesuaian tarif bulan ini.

“UMKM itu kan termasuk golongan industri kecil, jadi tidak mengalami kenaikan tarif listrik, masih tetap sama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak menaikan tarif listrik bagi pelaku usaha karena pemerintah telah menetapkan program percepatan pengembangan UMKM. Oleh karena itu, untuk tarif listrik bagi pelaku UMKM saat ini masih tetap sama.

“Pemerintah kan sedang dalam percepatan pengembangan UMKM, jadi para pelaku usaha saat ini masih aman, tidak terdampak,” jelasnya.

Nurbowo memaparkan, pihaknya hanya menyesuaikan tarif bagi pelanggan rumah tangga yang daya listriknya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. Ia menerangkan, penyesuaian tarif ini dilakukan agar subsidi bagi pelanggan PLN bisa tepat sasaran.

“Jadi bagi pelanggan yang tidak layak dapat subsidi itu tarifkan kami ikutkan ke tarif normal. Ini benar-benar sasarannya untuk rumah tangga mampu dan kantor-kantor pemerintahan,” ucapnya.

Dirincikan, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Alasan kenaikan ini, kata Nurbowo, mengikuti harga bahan-bahan produksi seperti batu bara yang ikut naik. Pihaknya pun kemudian ikut menaikan tarif listrik ini bagi para pelanggan yang dirasa mampu dan tidak layak mendapatkan subsidi.

“Supaya subsidi biaya listrik ini bisa lebih tepat sasaran. Jadi yang daya-daya besar rumah tangga mampu, sekarang sudah ikut tariff adjusment (red: penyesuaian tarif),” kata dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.