Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Jajaran Polsek Wedarijaksa berhasil membekuk dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama, Selasa (12/09/2017) petang. Masing-masing pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya.
Sebelumnya, korban RTW (41) warga Desa Nguren Rejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, dianiaya secara bersama-sama dimuka umum, tepatnya di jalan desa turut Desa Ngurenrejo oleh HR (28) dan DPS (22) tetangga korban.
“Kejadian bermula saat pelaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam pagar pertunjukan dangdut, pada tanggal 3 September lalu. Tidak terima, para pelaku lalu mencari korban dan menganiayanya,” ungkap Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijaksa, AKP Sulistyaningrum.

Akibat penganiayaan itu, lanjut dia, korban RTW mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri, memar pada dahi dan mata sebelah kiri. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Wedarijaksa.
“Selanjutnya, pada Selasa kemarin para pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim dibantu piket intel dan SPK dipimpin Kanit Reskrim, sekitar pukul 17.30 WIB,” terang AKP Sulis.
Ditambahkannya, saat ini pelaku diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terjerat 170 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair 351 KUHP tentang, secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. (Wr)










