Kudus, isknews.com – Polsek Kudus Kota berhasil membekuk seorang pelaku jambret perhiasan yang meresahkan warga Kota Kudus. Pelaku berinisial AA (45), warga Juwana, Pati, ditangkap di Jalan Mejobo, Mlatinorowito, Kudus, sesaat setelah melakukan aksinya pada Sabtu siang (4/1/2025). Pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal di beberapa polres karena keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengungkapkan bahwa pelaku kerap beraksi sendiri dengan menggunakan sepeda motor Scoopy dan Vario secara bergantian di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kudus, khususnya di Kota Kudus.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mengincar wanita yang mengenakan perhiasan mencolok. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas AKP Subkhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Kudus Kota mengintensifkan patroli rutin, baik oleh petugas berseragam maupun tidak berseragam, di daerah dan jam-jam rawan. Upaya ini membuahkan hasil saat petugas menemukan pelaku yang tengah mondar-mandir mencari sasaran di sekitar Kantor Samsat Kudus.
“Saat itu pelaku sempat berusaha melakukan aksi, namun gagal dan melarikan diri. Kejar-kejaran dengan petugas tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah motornya ditabrak petugas,” terang AKP Subkhan.
AA kini diamankan di Polsek Kudus Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.
AKP Subkhan mengimbau masyarakat, khususnya wanita, untuk tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan saat bepergian, terutama saat mengendarai sepeda motor.
“Gunakan perhiasan sewajarnya dan jangan terlalu mencolok agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya. (AS/YM)