Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Blora nampaknya dimanfaatkan oleh mafia pupuk. Beberapa kali para petani diwilayah pinggir Kabupaten Blora mendapat suplai pupuk dari kota – kota terdekat. Seperti belum lama ini, unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora berhasil melakukan penggagalan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi.
Aksi tersebut bermula ketika petugas mengetahui truk berisi muatan penuh pupuk dan melakukan penghadangan di Jalan Raya Doplang-Randublatung, turut Desa Jati, Kecamatan Jati, Blora.
“Ada 160 sak pupuk siap pakai dengan total 8 ton berhasil digagalkan petugas,” kata AKP Asnanto Kasat Reskrim Polres Blora.
Informasi upaya penyelundupan pupuk tersebut diperoleh petugas dari sebuah informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Setelah menelusuri informasi tersebut petugas mencurigai sebuah truk berwana kuning dengan No. Pol AD 1425 KP berisi penuh muatan pupuk.
“ternyata benar, truk penuh muatan tersebut berisi pupuk yang berasal dari Karanganyar,” terangnya.
Ketika diintrogasi di tempat, pengemudi truk tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap pengangkutan atau pendistribusian. Dihadapan penyidik pengemudi truk berinsial DP, mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati.
“Pupuk itu dibawa dari Karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” Jelas Asnanto.
Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi, petugas kemudian mengamankan barang bukti, pengemudi serta pemiliknya di Mapolres Blora. Asnanto menerangkan, dugaan kuat penyelundupan pupuk tersebut untuk mencari keuntungan ganda. “Karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam terjerat Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7 th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. (**)