Kudus, isknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil menangkap tiga anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Ketiga pelaku yang ditangkap semuanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat hukum atas kasus pencurian dan saling mengenal saat masih di dalam sel penjara.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial MY, warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, yang menjadi korban pencurian pada 22 Juli 2024.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama dan laporan cepat dari warga.
“Kami menerima laporan dari korban yang melaporkan bahwa rumahnya dimasuki pencuri saat ditinggal dalam keadaan kosong. Dari laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga dari enam pelaku,” ungkap Ronni, Kamis (03/10/2024).
Pencurian tersebut terjadi ketika korban, MY, sedang tidak berada di rumah karena pergi ke rukonya di sekitar Simpang Lima Kudus. Saat korban kembali ke rumah, ia mendapati pagar dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban langsung menyadari bahwa sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Dalam aksinya, komplotan pencuri ini memanfaatkan momen ketika rumah dalam keadaan kosong, khususnya pada siang hari. Mereka merusak pagar dan pintu rumah untuk bisa masuk dan menggasak barang-barang berharga. Beberapa barang yang hilang antara lain perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tiga pelaku berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus pencurian,” jelas Kapolres.
Para pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AS, TW, dan RD. Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kudus dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada komplotan lain yang terlibat dalam jaringan pencurian rumah kosong tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ronni Bonic juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia menekankan pentingnya melapor segera jika ada kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Kami meminta warga untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib agar kami bisa bertindak cepat,” tambahnya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus. Polisi juga terus memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Mereka diyakini masih berada di wilayah Kudus atau daerah sekitarnya.
Polres Kudus berharap, dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, kasus-kasus pencurian rumah kosong di Kudus dapat ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan, seperti kamera CCTV, guna membantu polisi dalam proses penyelidikan jika terjadi kasus serupa.
Sementara itu, korban MY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani laporannya. “Saya berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya juga bisa segera tertangkap,” ujar MY.
Kasus ini menjadi salah satu peringatan penting bagi warga Kudus untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, terutama di rumah yang ditinggalkan kosong tanpa pengamanan yang memadai. (YM/YM)